Polisi di Kediri Tahan Oknum Bayangkari Yang Diduga Terlibat Investasi Bodong
RADIOONAIRFMPARE.COM ||KEDIRI - Kasus dugaan penipuan dan penggelapan berkedok investasi modal kerja yang menjerat YM (32), warga Kabupaten Kediri, memasuki babak baru.
Penyidik Satreskrim Polres Kediri resmi menahan perempuan yang merupakan istri dari seorang anggota kepolisian tersebut pada Selasa (18/8/2026).
Kapolres Kediri, AKBP Dr. M. Wahyudin Latif, S.H., S.I.K., M.Si., menegaskan bahwa penanganan perkara yang menjerat YM berjalan sesuai ketentuan hukum yang berlaku secara profesional, transparan, dan akuntabel. Ia memastikan tidak ada keistimewaan dalam kasus ini.
"Pada intinya, Polres Kediri akan menindaklanjuti sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Jadi tidak ada istilah tebang pilih. Jika memang salah, harus tetap diproses, walaupun itu melibatkan keluarga dari anggota," ujar Wahyudin, Rabu (19/8/2026).
Menanggapi langkah tersebut, kuasa hukum para korban, Suwandi, menyampaikan apresiasinya atas tindakan tegas penyidik Satreskrim Polres Kediri.
"Penyidik Polres Kediri telah melakukan pemeriksaan terhadap YM sebagai tersangka dan seluruh prosesnya telah selesai. Setelah pemeriksaan, penyidik langsung melakukan penahanan sesuai ketetapan KUHAP," kata Suwandi.
Sebelum ditahan, YM telah ditetapkan sebagai tersangka usai penyidik menggelar perkara pada 4 Agustus 2026. Kasus ini bermula dari laporan sejumlah korban yang awalnya menduga modus pelaku sebagai arisan online. Namun, Suwandi meluruskan bahwa perkara utama fokus pada dugaan penipuan dan penggelapan investasi modal kerja.
Suwandi saat ini mendampingi tiga korban dengan estimasi nilai kerugian mencapai miliaran rupiah. Korban berinisial TA mengklaim mengalami kerugian sekitar Rp1,9 miliar, NF rugi sebesar Rp325 juta, dan MY mengalami kerugian sekitar Rp240 juta.
"Bukan arisan, kami fokus pada penipuan berkedok modal kerja. Poin modal kerja ini yang perlu kita garis bawahi," tegasnya.
Di sisi lain, pihak korban juga menyoroti dugaan keterlibatan suami tersangka, TF, yang bertugas sebagai anggota Polri. Laporan terkait dugaan keterlibatan TF kini telah diambil alih oleh Bidang Propam Polda Jatim.
"Untuk keterlibatan suami YM, yakni TF, perkara sudah kami laporkan. Saat ini penanganannya ditangani oleh Paminal Propam Polda Jatim. Kami memohon kepada Bapak Kapolda melalui Kabid Propam Polda Jatim untuk segera menentukan status keterlibatan TF melalui gelar perkara," pungkas Suwandi.
REPORTER : ONAIR


Post a Comment