Dua Budak Sabu Grogol dikandangkan Satresnakoba
Keduanya warga Dusun Bedrek Utara, Desa/Kecamatan Grogol, Kabupaten Kediri, yang ditangkap di Counter HP milik Pelaku Rifa'i pada Kamis Siang (11/02)
Kediri On Air FM,
Anggota Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Kediri Kota kembali berhasil mengungkap kasus Narkotika jenis sabu sabu dengan menangkap Dua tersangka yakni M. Rifa'i (29) dan Pitoyo (42)
Keduanya warga Dusun Bedrek Utara, Desa/Kecamatan Grogol, Kabupaten Kediri, yang ditangkap di Counter HP milik Pelaku Rifa'i pada Kamis Siang (11/02)
Disampaikan Kasubaghumas Polres Kediri Kota Kompol Kamsudi,
Semula petugas Sat Resnarkoba Polres Kediri Kota mendapatkan informasi perihal adanya peredaran narkotika jenis sabu-sabu di wilayah Dusun Bedrek Utara, Desa/Kecamatan Grogol,
"Setelah dilakukan penyelidikan ternyata benar informasi tersebut, selanjutnya dilakukan upaya paksa dan berhasil mengamankan tersangka beserta barang bukti sabu-sabu seberat 0,18 gram, pipet kaca, serta Seperangkat alat hisap yang disimpan di bawah etalase Counter HP milik Tersangka" Ujar Kompol Kamsudi Jum'at pagi (12/02/2021)
Sementara itu dari tersangka Pitoyo, petugas menyita Satu klip plastik isi Kristal putih yang diduga sabu-sabu seberat 0,18 gram, Handphone serta Uang tunai sebesar Rp. 200.000,
"Barang Bukti tersebut disimpan di saku celana Pelaku" Tambah Kompol Kamsudi
Atas tindakannya, Kedua Pelaku akan dijerat Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang narkotika.(roh)
Post a Comment