Dua Pengedar Pil Koplo Asal Bagol Ngablak Di Ciduk Satresnakoba
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, serta pengembangan lebih lanjut, Kedua Pelaku saat ini di amankan di Mapolres Kediri Kota
Kediri On Air FM,
Kedapatan menjajakan Obat Keras Berbahaya (Okerbaya), Dua Orang yang sehari-hari bekerja sebagai Buruh serabutan dan kuli bangunan diciduk Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Kediri Kota pada Sabtu Dinihari (20/02/2021)
Kedua pelaku tersebut yakni Jafar Sodik (35) dan Suwarto alias Ketel (48), keduanya Merupakan warga Dusun Bagol,Desa Ngablak, Kecamatan Banyakan, Kabupaten Kediri
Kapolres Kediri Kota AKBP Eko Prasetyo melalui Kasubaghumas Kompol Kamsudi menuturkan, Penangkapan Dua pelaku tersebut merupakan informasi dari masyarakat,
"Awalnya petugas mengamankan pelaku Jakfar Sodik, seusai diamankan didapatkan informasi bahwa yang bersangkutan mendapatkan obat terlarang tersebut dari Suwarto alias Ketel, yang kemudian ditangkap dirumahnya" Ujar Kompol Kamsudi ketika dikonfirmasi Sabtu Pagi
Ditambahkan Kasubaghumas, barang bukti yang disita dari pelaku Jakfar Sodik diantaranya, 760 butir Pil dobel L, Handphone serta Uang tunai hasil penjualan pil dobel L sejumlah Rp. 200.000,
"Sedangkan Dari Pelaku Suwarto alias Ketel petugas menyita 52.000 butir Pil dobel L dan sebuah HP beserta Simcardnya" Tambah Kamsudi
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, serta pengembangan lebih lanjut, Kedua Pelaku saat ini di amankan di Mapolres Kediri Kota
"Keduanya akan dijrat pasal 196 yo pasal 98 ayat (2) UU No 36 tahun 2009 tentang Kesehatan dan atau pasal 3 ayat (1) yo pasal 12 Stbl. No. 419 tahun 1949 tentang obat keras" Pungkas Kompol Kamsudi(roh)
Post a Comment