*Dua Sejoli Budak Narkoba dibekuk, Lebih dari 4 Ons Sabu Disita*
Polisi menyita Sebuah tas tupper ware warna orange berisi kaleng biskuit monde, yang didalamnya berisi 16 Klip plastik berisi Sabu sabu dengan berat total 408,93 gr / empat ons lebih
Jombang On Air FM,
Seorang sopir dan ibu rumah tangga bernama Eko Faris Handryanto Alias Domber (25) dan Valupi Widiawati (22), Dicokok Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Jombang
Keduanya ditangkap dirumahnya di Desa Gambiran, Kecamatan Mojoagung, Kabupaten Jombang pada Rabu dini hari (17/02/2021)
Kasatresnarkoba Polres Jombang AKP Moch. Mukid, SH ketika dikonfirmasi mengatakan bahwa penangkapan kedua tersangka merupakan pengembangan terkait pelaku lain yang telah ditangkap sebelumnya,
"Dari tersangka, kita menyita Sebuah tas tupper ware warna orange berisi kaleng biskuit monde, yang didalamnya berisi 16 Klip plastik berisi Sabu sabu dengan berat total 408,93 gr / empat ons lebih" Ujar AKP Moch. Mukid dalam rilisnya yang diterima On Air FM Sabtu pagi (20/02/21)
Tidak hanya Sabu, petugas juga menyita empat kardus yang terbungkus glangsing warna putih, masing-masing didalamnya terdapat 32 (tiga puluh dua) botol plastik warna putih, dari masing-masing botol berisi 1.000 butir Pil berlogo "Y", dgn jumlah total keseluruhan 128 botol berisi 128.000 butir
"Selain itu petugas juga mengamankan 2 telpon Genggam, timbangan digital, Solasai, Gunting, alat hisap (bong) dan plastik Klip yang masih kosong" Tambah Kasat Narkoba
Saat ini kedua tersangka dan barang bukti di bawa ke kantor Satresnarkoba Polres Jombang untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut.
"Keseluruhan barang bukti ditafsir mencapai 1 Milyard rupiah" ungkap AKP Moch. Mukid
Keduanya akan dijerat Pasal 114 ayat (2) Subs Pasal 112 ayat (2) yo Pasal 132 ayat (1) UURI No.35 th 2009 tentang Narkotika.
Reporter ; Novi Ramayanto
Editor : Sinyo
Post a Comment