Pledoi Ditolak JPU Ini kata Kuasa Hukum Mantan Camat Kras??
"Fakta persidangan tidak terbukti dan harus dibebaskan. Kita yakin bahwa pledoi telah sesuai fakta yang ada. Selanjutnya kami akan lebih maksimal melakukan pembelaan,”
Kediri, Radio ON AIR FM
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaaan Negeri Kabupaten Kediri, Tomy Marwanto .SH menyatakan menolak pledoi yang diajukan tim kuasa hukum mantan Camat Kras, Suherman dalam kasus jual beli jabatan perangkat desa, Senin (15/2).
Diketahui, Kasus jual beli jabatan perangkat desa dilakukan Suherman saat menjabat Camat Kras, sehingga menyeret dirinya ke meja hijau dengan dijerat Pasal 378 KUHP.
Pihak JPU pun mengajukan tuntutan kurungan penjara selama 1 tahun 6 bulan buat Suherman kini tercatat sebagai Camat Grogol. Namun tim kuasa hukum tersangka yang diketuai Syaiful Anwar .SH, berharap klinenya bisa bebas dari segala tuntutan. “Kami menolak pledoi diajukan kuasa hukum terdakwa,” ucap JPU dalam persidangan dipimpin Ketua Majelis Hakim Fahmi Hari Nugroho .SH .Mhum.
Terkait tangapan yang disampaikan JPU dalam persidangan, Syaiful Anwar menyatakan akan mengajuk duplik. Dia pun berkeyakinan jika klien-nya akan bebas bila melihat fakta persidangan.
“Kita akan mengajukan duplik, karena jaksa telah menolak dalil – dalil kita dalam pledoi. Bahwa kita mengacu pada fakta persidangan, walaupun JPU mengajukan keberataan harus dikesampingan.
Fakta persidangan tidak terbukti dan harus dibebaskan. Kita yakin bahwa pledoi telah sesuai fakta yang ada. Selanjutnya kami akan lebih maksimal melakukan pembelaan,” ucapnya.
Sementara itu Sutrisno .SH selaku anggota tim kuasa hukum terdakwa menambahkan bahwa sesuai keterangan sejumlah saksi dihadirkan JPU, tidak memenuhi unsur yang dituduhkan kepada terdakwa. “Semua saksi menyatakan tidak tahu, padahal seluruh saksi yang hadirkan JPU dan ternyata tidak memenuhi unsur penipuan dan penggelapan,” jelas Sutrisno.
Untuk diketahui, Sedianya agenda Minggu depan adalah putusan akhirnya ditunda.(bond)
Post a Comment