Edarkan Narkoba Tukang Kayu Asal Gadungan Puncu Diringkus Polisi
"Dari keterangan pelaku barang bukti tersebut diduga akan diedarkan kepada seseorang"
Kediri Radio On Air Fm
Warga Dusun Sumberbahagia Desa Gadungan Kecamatan Puncu kabupaten Kediri diamankan Petugas anti narkoba Polres Kediri, Sutrisno (32) alias Ep ditangkap dirumahnya Senin (15/2).
Kasubbag Humas Polres Kediri
AKP Ratmoko Budi Lartono menjelaskan, awal mula penangkapan terduga pelaku karena petugas Satresnarkoba Polres Kediri mendapatkan laporan, jika di wilayah Kecamatan Puncu sering digunakan kegiatan transaksi narkoba,"jelasnya
Masih menurut Kasubbag Humas Akhirnya petugas mengumpulkan informasi untuk memastikan kebenarannya tersebut. "Selanjutnya saat informasi sudah jelas dan keberadaan terduga pelaku sudah diketahui, petugas mendatangi lokasi untuk melakukan penangkapan,"kata Ratmoko Budi Lartono kepada Radio On Air Fm
“Saat sampai lokasi, petugas memasuki rumah dan berhasil mengamankan pelaku yang bekerja sebagai tukang kayu itu,” jelasnya AKP Ratmoko Budi Lartono
Ditambahkan, saat petugas melakukan penggeledahan di kamarnya, ditemukan barang bukti berupa empat plastik kill narkotika jenis sabu-sabu dengan berat masing-masing 0,16, 0,15, dan duanya berisi sama 0,14 gram dengan total keseluruhan 0,59 gram,"paparnya
Sementara itu turut diamankan satu kotak kosong yang diduga sebagai tempat untuk menyembunyikan sabu-sabu, dan satu ponsel. Dari keterangan pelaku barang bukti tersebut diduga akan diedarkan kepada seseorang, "akhirnya dari informasi itu petugas akan melakukan penyelidikan dan pengembangan,"pungkas Ratmoko Budi Hartono
Pelaku dan barang bukti sudah diamankan ke Kantor Satresnarkoba Polres Kediri untuk pemeriksaan lebih lanjut, Atas perbuatannya, Tersangka di jerat Pasal 114 ayat (1) Subsidair Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika (kallo)
Post a Comment