*Pekat Perjudian di Sapu Polres Kediri Kota*
“Rumah yang digunakan untuk judi dadu milik Slamet. Dengan kompensasi Rp 100 ribu untuk sewa lampu,”
Kediri On Air FM,
Satuan Reserse Dan Kriminal (Satreskrim) Polres Kediri Kota berhasil membersihkan penyakit masyarakat (pekat) berupa perjudian dadu dengan membekuk tujuh pejudi di Desa Jugo, Kecamatan Mojo, Kabupaten Kediri.
Dalam rilis yang diterima Radio On Air FM, Kapolres Kediri Kota AKBP Eko Prasetyo SIK melalui Kasubaghumas Kompol Kamsudi mengatakan, pengungkapan perjudian tersebut berawal dari informasi masyarakat bahwa di salah satu rumah warga di Desa Jugo, digunakan untuk arena perjudian dadu, dari informasi tersebut,
"Kemudian petugas melakukan serangkaian penyelidikan, dan ternyata benar, dan Sekitar pukul 22.00, hari Selasa (2/2/2021) petugas menggerebek di rumah tersebut, "ujar Kompol Kamsudi Jum'at (19/2/2021)
Dari penggerebegkan diamankan tujuh orang yakni, Jasi (43), Mulyadi (53), Warsito (40), Agus Sugiarto (42), Suwarni (54), Suyut (50), dan Slamet (40), semuanya warga Mojo.
Ditambahkan Kamsudi, Dari hasil interogasi, bahwa Jesi, Mulyadi, dan Warsito sebagai bandar secara bergantian. Sementara empat lainnya penombok.
“Rumah yang digunakan untuk judi dadu milik Slamet. Dengan kompensasi Rp 100 ribu untuk sewa lampu,” Tambah Kasubaghumas
Sementara itu, barang bukti yang berhasil disita petugas diantaranya, satu set alat judi dadu (tatakan, tutup timba dan tiga mata dadu), satu lembar tikar plastik, satu lembar tikar spon, satu lembar beberan dadu, dan uang tunai Rp 567 ribu. (Roh)
Post a Comment