Pencuri Motor Bingung ! Gagal Bawa Kabur Motor Vario Malah Nunut Pipis
"Tak berselang lama, pelaku kemudian keluar rumah dan dijemput oleh seseorang yang tak dikenal. Setelah pelaku pamit pulang, korban baru menyadari bahwa sepeda motornya hilang"
Kediri Radio On Air Fm
warga Desa Dungus Kecamatan Kunjang Kabupaten Kediri ditangkap petugas unit Reskrim Polsek Pagu. Ari Sulistiyono (19)
Ia diamankan karena berusaha mencuri satu unit sepeda motor Mohammad Feri Liya (29) warga Desa Nanggingan Kecamatan Kayen Kidul Kabupaten Kediri.
Pelaku berhasil diamankan jajaran Polsek Pagu di wilayah Kecamatan Kayen Kidul atau tak jauh dari tempat pencurian.
Kapolsek Pagu AKP Harianto S.H mengatakan pelaku berhasil diamankan tidak jauh dari tempat pencurian. "Korban melaporkan kepada kami bahwa ia kehilangan sepeda motor Vario 125 di rumahnya," jelas Kapolsek kepada On Air Fm melalui WhatsApp Jum'at (19/2/21).
Lebih lanjut menurut keterangan Kapolsek Kejadian itu berawal ia sedang nongkrong di pelataran rumahnya bersama seorang saksi bernama Gito. "Waktu korban di ruang tamu, sebetulnya korban mengetahui bahwa sepeda motor miliknya yang ada di depan rumah sedang digeser oleh seseorang,"terang AKP Harianto
Bahkan tak hanya menggeser menurut pengakuan korban, saat itu pelaku berusaha menaiki sepeda motor yang hendak dicuri dan menyalakannya.
"Pelaku tak berhasil menyalakan motor karena, kuncinya sedang dibawa korban," imbuh Kapolsek
Merasa gagal, pelaku kemudian berpura-pura bertamu ke rumah korban, dan pamit untuk menumpang ke kamar mandi."Setelah gagal nyalakan motor, pelaku pergi. Tapi tiba- tiba kembali ke rumah saya dan minta izin untuk menumpang kencing," tutur Kapolsek
Tak berselang lama, pelaku kemudian keluar rumah dan dijemput oleh seseorang yang tak dikenal. Setelah pelaku pamit pulang, korban baru menyadari bahwa sepeda motornya hilang.
"Kemudian korban melaporkan kejadian ini ke Polsek Pagu, alhamdulilah tak berselang lama. Berkat kesigapan tim reskrim Polsek Pagu, pelaku dapat diamankan tak kurang dari 24 jam pasca laporan," kata AKP Harianto
Saat ini pelaku sedang diamankan di Mapolsek Pagu untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya di depan hukum.
"Pelaku kita kenakan dengan Pasal 362 KUHP dengan pidana penjara paling lama lima tahun atau denda paling banyak sembilan ratus rupiah," pungkas AKP Harianto (kallo)
Post a Comment