Replik JPU Ditolak Tim Kuasa Hukum Suherman
*Kita semua adalah sebagai tim penasehat hukum terdakwa Suherman masih tetap berkeyakinan bahwa terdakwa tidak bersalah dan tidak terbukti bersalah di fakta persidangan,*
Kediri, Radio ON AIR FM
Kasus yang menjerat Suherman mantan Camat Kras Kab Kediri atas dugaan kasus penipuan hari ini Senin (22/2) kembali digelar di Pengadilan Negeri Kab Kediri dengan agenda duplik. Duplik merupakan tangkisan dari pada replik Jaksa Penuntut Umum (JPU) yaitu adalah hak daripada terdakwa melalui kuasa hukumnya.
Sidang yang digelar di PN Kabupaten Kediri Jalan Pamenang Kecamatan Ngasem Kabupaten Kediri, menghadirkan tim kuasa hukum terdakwa, terdakwa Suherman serta JPU Tomi Marwanto SH dan dipimpin oleh Majelis Hakim M.Fahmi H, SH. MH.
Sidang tersebut berjalan tidak sampai lima menit, M. Fahmi. H. SH. MH ketua Majelis Hakim memutuskan sidang akan dilanjutkan pada minggu depan dengan agenda putusan.
Sementara itu, Saiful Anwar, SH.MH penasehat hukum dari terdakwa Suherman usai sidang mengatakan, pledoi merupakan rangkaian satu kesatuan yang tidak bisa dipisahkan dengan duplik. "Kita semua adalah sebagai tim penasehat hukum terdakwa Suherman masih tetap berkeyakinan bahwa terdakwa tidak bersalah dan tidak terbukti bersalah di fakta persidangan," ucapnya.
"Kita menolak replik jaksa penuntut umum dan kita tetap bersikukuh mengacu pada pledoi yang sudah kita buat bahwa untuk agenda putusan minggu depan, tim penasehat hukum berkeyakinan terdakwa akan bebas, "ungkap Saiful Anwar.
Hal senada juga di tambahkan oleh salah satu anggota tim penasehat hukum terdakwa, Sutrisno, SH menuturkan, bahwa tim penasehat hukum maupun terdakwa punya ekspektasi besar bahwa terdakwa itu harus dibebaskan, karena satu rangkaian antara pledoi dan duplik yang tidak dapat dipisahkan. "Kami tim penasehat hukum berharap dari kebijakan Majelis Hakim dengan kewenangannya supaya terdakwa dibebaskan lepas demi hukum,"tuturnya.
Ditambahkan Sutrisno, yang kedua harus dilakukan rehabilitasi karena yang bersangkutan merupakan pegawai negeri sipil, oleh karena itu harus dikembalikan nama baiknya.
"Selanjutnya untuk agenda minggu depan adalah putusan," pungkasnya.
Reporter: Bond
Editor : Sinyo
Post a Comment