*Toko Margi Kuwangen Junwangi Digrebek, Ratusan Minol Disita*
Toko tersebut menjual Miras namun tidak dilengkapi dengan ijin penjualan"
Sidoarjo On Air FM,
Berbagai macam merek Minuman keras beralkohol (Minol) berhasil disita Polsek Krian Polres Sidoarjo dalam operasi yang digelar Polsek Krian Polres Sidoarjo Kamis Siang (18/02/21)
Ratusan botol Minol tersebut disita dari Toko Margi milik Kusno (34) yang berada di Dusun Kuwangen, Desa Junwangi, Kecamatan Krian, Kabupaten Sidoarjo
Kapolsek Krian Polres Sidoarjo Kompol Mukhlason ketika dikonfirmasi membenarkan penggrebekan tersebut,
"Toko tersebut menjual Miras namun tidak dilengkapi dengan ijin penjualan" Ujar Kompol Mukhlason ketika dikonfirmasi On Air FM Sabtu siang (20/02/2021)
Ditambahkan Kapolsek, sebanyak 262 Botol miras berbagai merek disita Petugas, sedangkan barang bukti dan pemilik toko dibawa ke Polsek Krian untuk pemeriksaan lebih lanjut.
"Pemilik toko diduga melanggar Pasal 27 Perda nomor 10 tahun 2013 tentang minuman keras" Tambah Mukhlason.
Reporter : Bonita
Editor. : Rohmad
Post a Comment