*Gegara Miras Perempuan 41 Tahun Ini Harus Berurusan Dengan Polisi*
"Setelah dilakukan tindakan Kepolisian di dalam warung Sdri Kristina didapati ada 4 botol Miras merk Bintang Kuntul berisi 920 ml"
BERITA RADIO ON AIR FM KEDIRI
Warung miliknya digunakan untuk jualan Minuman Beralkohol (Minol), perempuan bernama Kristina kartini (41 ) warga Kelurahan Rejomulyo, Kecamatan Kota Kediri harus berurusan dengan aparat penegak hukum
Pengungkapan Kasus penjulan miras disebuah warung yang berada di Jalan SMU 6 tepatnya Rt 03 Rw 05 Kelurahan Rejomulyo Tersebut berawal dari Anggota Unit sabhara Polsek Kediri kota Iptu Cham Sunarko dan Aiptu sujono pada saat patroli pada Rabu Siang (31/03/2021)
Disampaikan Kasubaghumas Polres Kediri Kota AKP Ni Ketut Suarningsih, Ketika Anggota Unit sabhara Polsek Kediri kota sedang melakukan patroli kemudian mendapat informasi dari masyarakat bahwa diwarung Milik Kristina kartini dipergunakan untuk jual Miras,
"Setelah dilakukan tindakan Kepolisian di dalam warung Sdri Kristina didapati ada 4 botol Miras merk Bintang Kuntul berisi 920 ml" Ujar AKP Ni Ketut dalam rilis yang diterima On Air FM Rabu Petang,
Pelaku dianggap melanggar Perda Kota Kediri No. 12 tahun 1983 tentang ijin penjualan minuman keras merujuk PERMENDAG Nomer 6/M-DAG/PER/1/2015 tentang perubahan ke dua atas PERMENDAG Nomer 20/M-DAG/PER/4/2014 tentang pengendalian dan pengawasan terhadap pengadaan, peredaran, dan penjualan minuman beralkhohol.
"Selanjutnya pelaku penjual miras berikut barang bukti dibawa ke Polsek Kediri kota guna proses penyidikan lebih lanjut" Tukasnya
Reporter : roh
Editor. : kallo
Post a Comment