Menyimpan Sabu-Sabu Karyawan Kafe Ditangkap Tim Satresnarkoba Polresta Kediri
"Pada saat dilakukan penangkapan, ditemukan barang bukti berupa sabu-sabu sebanyak 1 klip plastik"
Berita Radio On Air Fm Kediri Kota
Warga Desa Kawedusan, Kecamatan Plosoklaten Kabupaten Kediri diamankan anggota Satresnarkoba Polresta Kediri.
Arga April (22) Karyawan kafe ini ditangkap karena mengedarkan narkotika jenis sabu-sabu.Kamis (18/4) sekitar pukul 18.00 WIB
AKP Ni Ketut Kasubbag Humas Polres Kediri Kota mengungkapkan petugas mendapatkan informasi jika terlapor diduga sering mengedarkan narkotika jenis sabu-sabu.
“Penangkapan ini merupakan tindak lanjut dari laporan yang diterima petugas Satresnarkoba Polres Kediri Kota,” ungkap AKP Ni Ketut, Jumat (19/3)
Setelah dilakukan serangkaian penyelidikan, petugas menangkap tersangka di tempatnya bekerja di Kafe di Kota Kediri. Pada saat dilakukan penangkapan, ditemukan barang bukti berupa sabu-sabu sebanyak 1 klip plastik,"ujar AKP Ni Ketut
Lebih lanjut Kasubagg Humas AKP Ni Ketut mengungkapkan, tersangka masih menyimpan sabu di kost-kostannya di Lingkungan Bence, Kelurahan Ngronggo, Kecamatan Kota Kediri. Petugas menemukan sebanyak 2 klip plastik kecil berisi sabu. Selanjutnya petugas membawa terlapor dan barang bukti ke Mapolres untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut,"ucapnya
Dari penangkapan tersangka petugas mengamankan barang bukti 3 klip sabu dengan berat total 0,77 gram. Selain itu juga disita satu bungkus rokok dan satu bungkus bumbu mie instan yang digunakan untuk menyimpan barang bukti.
“Atas perbuatannya tersangka dijerat dengan Pasal 114 Undang-Undang No 35 tahun 2009 tentang narkotika. Ancaman hukuman pidana penjara selama 12 tahun,”pungkas AKP Ni Ketut
Reporter : Alin
Editor. : kallo
Post a Comment