Warga Krandang Kras Jual Sabu di Garuk Satresnarkoba Polres Kediri
*Pemuda kelahiran 32 tahun silam dan hanya mengenyam pendidikan SMP terpaksa digelandang ke Mapolres Kediri guna mempertanggungjawabkan akan keterlibatannya dalam kepemilikan narkotika jenis sabu.*
Berita Radio ON AIR FM Kediri
Terbaru, Warga Desa Krandang Kec Kras Kabupaten Kediri Angga Diantoro harus meringkuk di jeruji besi milik Polres Kediri, sebab terlibat dalam peredaran narkotika jenis Sabu-Sabu, Jumat(19/3).
Menurut informasi yang diterimakan ON AIR bahwa pemuda kelahiran 32 tahun silam dan hanya mengenyam pendidikan SMP terpaksa digelandang ke Mapolres Kediri guna mempertanggungjawabkan akan keterlibatannya dalam kepemilikan narkotika jenis sabu.
Kasat Narkoba Polres Kediri AKP Ridwan Sahara melalui Kabag Humas AKP Ratmoko Budi Lartono mengatakan bahwa berawal ketika
petugas mendapat informasi dari masyarakat bahwa di TKP sering digunakan untuk transaksi narkoba.
Kemudian setelah dilakukan penyelidikan oleh petugas selanjutnya pada hari Selasa tanggal 16 Maret 2021 sekitar pukul 10.00 wib dilakukan penangkapan terhadap pelaku Angga Diantoro (32) di rumah pelaku Dsn. Krandang RT/RW 003/002 Ds. Krandang Kec. Kras Kab. Kediri. "Setelah dilakukan penggeledahan di temukan barang bukti plastik klip berisi Narkotika jenis sabu-sabu yang disimpan pelaku,"terangnya. Saptu (19/3).
Dari tangan tersangka petugas kepolisian mendapatkan barang bukti berupa, 1 (satu) plastik klip berisi narkotika jenis sabu-sabu dengan berat keseluruhan 32,98 (tiga puluh dua koma sembilan puluh delapan) gram.
"Pelaku dan barang bukti dibawa ke kantor Polres Kediri untuk menjalani proses lanjut," ucapnya.
"Sementara pelaku akan kita kenakan Pasal 114 ayat (2) Sub pasal 112 ayat (2) UU No 35 tahun 2009 tentang Narkotika," pungkasnya.
Reporter : bond
Editor. : sinyo
Post a Comment