Sengketa PT ACC Kediri dengan Konsumennya Terus Berlanjut
*Mendapat putusan tersebut, Lembaga Bantuan Hukum (Lembakum) Indonesia yang sejak awal mendampingi Korban Arbai, Mengatakan akan melakukan Kasasi ke Mahkamah Agung (MA)*
BERITA RADIO ON AIR FM KEDIRI
Sengketa antara lembaga Finance PT Astra Sedaya Finance/ ACC Kediri dengan Konsumennya bernama Arbai (43), Warga Kelurahan Pakunden, Kecamatan Pesantren, Kota Kediri terus berlanjut,
Terbaru, Pengadilan Negeri (PN) Kota Kediri membatalkan Putusan Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK), Dimana dalam Putusan sidang Arbitrase no .01/SK/-ABR/2021/BPSK.Ked tertanggal 4 Januari 2021, PT ACC dinyatakan bersalah dan harus membayar ganti rugi.
Dalam salinan Putusan yang diterima On Air FM, Nomor 7/Pdt.Sus-BPSK/2021/PN Kdr, majelis hakim PN Kota Kediri yang diketua Dwi Melaningsih Utami, S.H., M.Hum dengan Hakim anggota Hendra Pramono, S.H., M.Hum dan Widodo Hariawan, S.H., M.H. dalam salah satu pertimbangannya menganggap sengketa antara pemohon dan termohon merupakan sengketa keperdataan berupa wanprestasi. Selain itu, majelis hakim juga berpendapat bahwa BPSK Kota Kediri telah bertindak diluar kewenangannya.
Mendapat putusan dari PN Kota Kediri tersebut, Lembaga Bantuan Hukum (Lembakum) Indonesia yang sejak awal mendampingi Korban Arbai, mengatakan akan melakukan Kasasi ke Mahkamah Agung (MA).
Disampaikan Wakil Ketua Umum Pusat (Wakapimpus) Joko Siswanto S.Kom, SH bahwa Lembakum selalu mendampingi masyarakat kecil untuk mencari keadilan, menurutnya banyak yang mencurigakan dari peradilan yang terjadi.
"Kita akan selalu mendampingi masyarakat kecil untuk mendapatkan keadilan yang seadil-adilnya" Ucap Joko ketika dikonfirmasi di PN Kota Kediri On Air FM Jum'at Pagi (19/03/2021)
Ditempat yang sama, Penasihat Hukum Arbai, Samanhudi SH MH , menanggapi putusan PN Kota Kediri tersebut mengatakan akan melakukan langkah hukum berupa Kasasi ke MA.
Sambil matanya berkaca-kaca Mbah Saman sapaan akrab Samanhudi menganggap majelis hakim hanya mempertimbangkan soal administrasi.
"Selain itu ada hukum acara yang dilewati, seharusnya ada mediasi, kenapa ini tidak ada" Ungkapnya.
Sementara itu, Moch.Triyono,SH Direktur Wilayah Provinsi Jawa Timur Lembakum Indonesia yang sejak awal mendampingi Korban menambahkan jika pihaknya selain melakukan Kasasi akan melaporkan hakim ke Bawas MA
"Kita harapkan Bawas bisa memeriksa Hakim yang memeriksa Perkara ini" Tambah Triyono.
Sekedar diketahui, sengketa tersebut bermula ketika kendaraan milik Arbai yang sudah diangsurnya selama 3,5 tahun dan Telat 1 Bulan 23 Hari dibawa saudaranya bernama Suhardi untuk mengantar orang ke Pare Pada Tanggal 23 September 2020 lalu.
Sesampainya di Kampung Inggris Pare, tepatnya dijalan Arah Wates, tiba-tiba diberhentikan orang tidak dikenal berjumlah 4 orang, 3 orang langsung Masuk kedalam Mobil, mengaku dari PT ACC, Kejadian tersebut terjadi sekitar pukul 22.00,
Ketika Suhardi hendak menghubungi Pemilik Kendaraan (Arbai), Suhardi mendapatakan perlakuan yang kurang mengenakkan. Pasalnya handphone miliknya yang akan digunakan untuk menghubungi pemilik kendaraan malah dirampas salah satu leasing.
Yang lebih memprihatinkan, atas peristiwa tersebut Suhardi mengalami Depresi berat, dan akhirnya meninggal dunia pada Sabtu 06 Maret Lalu.
Reporter : Roh
Editor. : kallo
Post a Comment