*Tertangkap Tangan Kuasai Sabu, Warga Duluran Gedangsewu Masuk Bui*
Barang bukti Narkoba yang berhasil disita berupa empat Paket Sabu sabu dengan berat masing-masing 0,96 gram, 0,95 gram, 0,53 gram, 0,37gram
BERITA RADIO ON AIR FM KEDIRI
Kedapatan menguasai Narkoba Golongan 1 jenis Sabu-sabu, Widodo alias Dodok (36) warga Jl.Batam Dusun Duluran, Desa Gedangsewu, Kecamatan Pare, Kabupaten Kediri ditangkap Unit Reskrim Polsek Pare Polres Kediri pada Rabu siang (10/03/2021)
Yang bersangkutan ditangkap dirumahnya dengan barang bukti empat Paket Sabu sabu dengan berat masing-masing 0,96 gram, 0,95 gram, 0,53 gram, 0,37gram
Kapolsek Pare Polres Kediri AKP I Nyoman Sugita SE Msi melalui Kasihumas Aipda Peni indrawati S.H menuturkan bahwa, Penangkapan tersangka merupakan laporan dari masyarakat karena resah dengan peredaran narkoba di wilayah Gedangsewu,
"Anggota Reskrim kemudian melakukan penyelidikan dan pada hari Rabu 10 Maret 2021 sekitar jam 12.30 wib petugas berhasil melakukan penggeledahan rumah dan melakukan penangkapan terhadap pelaku" Ujar Aipda Peni Ketika dikonfirmasi On Air FM Kamis Pagi (11/03/2021)
Selain Barang bukti narkoba, Petugas juga mengamankan Uang tunai Rp 340.000, Seperangkat alat hisap (bong),
Satu buah skrop dari sedotan putih, timbangan elektrik dan Handphone yang diduga digunakan sebagai sarana transaksi
"Untuk pendalaman lebih lanjut, saat ini pelaku masih dilakukan pemeriksaan dan barang bukti telah disita" Tambah Kasihumas
Atas perbuatannya, pelaku terancam Pasal 114 ayat (1) Sub pasal 112 ayat (1) UU No 35 tahun 2009 tentang Narkotika
Reporter : bond
Editor. : kallo
Post a Comment