*Tiga Bulan Terakhir Peredaran Narkoba di Wilkum Polres Kediri Naik Turun*
Kemunginan besar permintaan tinggi dan harganya terjangkau, sehingga para pemakai maupun pengedar merasa tertarik
Berita Radio On Air FM Kediri,
Peredaran narkoba dan obat keras berbahaya (Okerbaya) di wilayah hukum Polres Kediri dalam waktu tiga bulan terakhir mengalami naik turun
Sejumlah tersangka yang berhasil diamankan petugas mengaku jika mereka melakukan aksinya tersebut karena masalah ekonomi, namun hal ini dapat meresahkan di lingkungan masyarakat
Kapolres Kediri AKBP Lukman Cahyono melalui Kasubag humas AKP Ratmoko Budi Lartono mengatakan, penyalahgunaan narkoba yang berhasil diungkap anggota selama tiga bulan terakhir sebanyak 65 kasus,
"Dari tiga bulan terakhir ini, kasus narkoba mengalami naik turun," jelasnya, kepada On Air Fm Kamis Pagi (08/04/2021)
Diketahui, pada Januari 2021 sebanyak 22 kasus berhasil diungkap, terdiri 10 perkara narkotika sabu sabu dan 12 Okerbaya pil dobe L, dengan jumlah tersangka sebanyak 23 orang, adapun barang bukti yang disita 50,98 gram sabu-sabu dan pil dobel L sebanyak 4.415 butir.
Pada Februari 2021, berhasil mengungkap 16 kasus, terdiri 9 narkotika dan 7 pil dobel L dengan mengamankan 9 tersangka sabu-sabu dan 8 pil dobel L. Barang bukti yang disita berupa Sabu-sabu dengan berat 63,72 gram, pil extasi 3 butir (1,77 gram), psikotropika jenis pil aprazolam 31 Butir, dan pil dobel L 54.268 Butir.
Sementara pada Maret 2021, dari 27 kasus yang diungkap terdiri 14 narkotika sabu-sabu dan 13 Okerbaya pil dobel L. Untuk jumlah tersangka sebanyak 14 narkotika dan 14 pil dobel L serta mbarang bukti yang berhasil Disita sabu-sabu berat 52,42 gram dan pil dobel L 33.214 butir.
"Dari total 68 tersangka tersebut, 3 diantaranya perempuan dan 65 laki-laki," Lanjutnya
Ditambahkan AKP Ratmoko Budi Lartono, dari keterangan tersangka mereka mayoritas berprofesi sebagai swasta, buruh bangunan, dan petani. Tak hanya itu barang terlarang ini selain diedarkan juga dikonsumsi dengan alasan untuk dopping ketika bekerja. Akan tetapi hal tersebut sangat disayangkan, pasalnya sangat berbahaya bagi kesehatan tubuh.
"Kalau harga pil dobel L ini biasanya empat butir Rp 10 ribu, sedangkan 50 butir 100 ribu. Untuk sabu-sabu mulai dari Rp 50 ribu hingga Rp 1 juta," Tambahnya
Lebih lanjut Kasubaghumas juga menyampaikan bahwa barang bukti yang berhasil disita petugas ini kebanyakan berupa pil dobel L, menurutnya, kemunginan besar permintaan tinggi dan harganya terjangkau, sehingga para pemakai maupun pengedar merasa tertarik.
Sementara dari keterangan tersangka bahwa mereka melakukan aksinya itu karena terhimpit masalah keuangan untuk mencukupi kebutuhan sehari-hari apalagi situasi saat ini masih pandemi Covid-19. Meski anggota mengajak masyarakat untuk ikut serta dalam memerangi narkoba agar menciptakan situasi aman dan kondusif di wilayahnya.
"Saya berharap masyarakat agar terus melapor kepada anggota jika melihat seseorang yang melakukan transaksi narkoba. Untuk identitas pelapor kami tetap jamin aman dan tidak akan dipublikasikan,"pungkas AKP Ratmoko Budi Lartono
Reporter : bond
Editor. : Kallo
Post a Comment