Dua Pengedar Pil Koplo Dikandangkan Satresnakoba Polres Kediri Kota
*berawal ketika petugas mendapatkan informasi dari masyarakat jika kedua pelaku sering mengedarkan Narkoba jenis pil Dobel L,*
Berita Radio Radio ON AIR FM Kediri
Terbaru, Satresnarkoba Polres Kediri Kota Kembali kandangkan dua pengedar pil koplo di lokasi yang berbeda. Kedua pelaku di sergap tim Satresnarkoba di sebuah rumah di Lingkungan Kresek Rt 013 Rw 004 Kelurahan Tempurejo Kecamatan Pesantren Kota Kediri dan di Bangsal Rt.02 RW.03 Kel. Bangsal Kec. Pesantren Kota Kediri, Rabu 7April 2021.
Keduanya diketahui bernama Moch. Fajar (25) Alamat Bangsal Rt.02 RW.03 Kel. Bangsal Kec. Pesantren Kota Kediri dan Goffa Mardika (25) alamat Lingkungan Kresek Rt 013 Rw 004 Kelurahan Tempurejo Kecamatan Pesantren Kota Kediri,
Kapolres Kediri Kota AKBP Eko Prasetyo SIK melalui Kabag Humas Polres Kediri Kota AKP Ni Ketut Suarningsih mengatakan, berawal ketika petugas mendapatkan informasi dari masyarakat jika kedua pelaku sering mengedarkan Narkoba jenis pil Dobel L, setelah dilakukan upaya penyelidikan petugas menangkap kedua pelaku dirumahnya masing - masing.
"Selanjutnya petugas membawa pelaku dan barang bukti ke Mapolres untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut,"terangnya, Kamis (8/4).
Ditambahkannya bahwa dari tangan pelaku Moch. Fajar warga Bangsal Rt.02 RW.03 Kel. Bangsal Kec. Pesantren Kota Kediri diamankan barang bukti berupa pil jenis Dobel L sebanyak 338 (delapan ratus tiga puluh delapan) butir sedangkan dari tangan pelaku Goffa Mardika alamat Lingkungan Kresek Rt 013 Rw 004 Kelurahan Tempurejo Kecamatan Pesantren Kota Kediri, 409 (empat ratus sembilan) butir pil Dobel L.
"Kedua pelaku kita jerat dengan pasal 197 Sub Pasal 196 yo pasal 98 ayat (2) UU No 36 tahun 2009 tentang Kesehatan,"tukasnya.
Reporter : Alin
Editor. : nyo
Post a Comment