Gegara Nekat Edarkan Sabu dan Pil Koplo, Warga Sekoto Badas Diciduk Petugas
Berita Radio On Air FM Kediri
Pemuda yang satu ini memang nekat, maunya untung dan hidup penuh happy, namun nasib sial harus menimpanya. Belum puas baginya untuk bersenang senang, pihak aparat penegak hukum menyeretnya sebagai penghuni sel di Polres Kediri.
Pemuda yang tidak tamat SMP ini tertangkap tangan pihak Satrenarkoba Polres Kediri karena telah mengedarkan Narkotika jenis sabu dan pil double L di wilayah hukumnya. Diketahui Ahmad Nabila Nasa yang berdomisi di Dsn. Kemendung Ds. Sekoto Kec. Badas Kab. Kediri, berasal dari Ds. Klangon RT/RW 013/003 Kec. Saradan Kab. Madiun.
Kasat Narkoba Polres Kediri AKP Ridwan Sahara SH melalui Kabag Hunas Polres Kediri AKP Ratmoko Budi Lartono mengatakan bahwa, berawal dari laporan masyarakat kalau ditempat tersebut (TKP) sering digunakan untuk transaksi narkoba. Setelah melalui penyelidikan petugas kepolisian, pelaku akhirnya ditangkap dirumah kos nya dsn Kemendung Desa Sekoto Kec Badas Kab Kediri dengan barang bukti berupa narkotika jenis sabu.
"Pelaku dan barang bukti kita amankan di mapolres guna pemeriksaan penyidikan lebih lanjut," ungkap AKP Budi.
Ditambahkan bahwa barang bukti yang di amankan dari pelaku 1(satu) plastik klip berisi narkotiika jenis shabu dengan berat keseluruhan 0,90 (nol koma sembilan puluh)gram ,1 (satu) buah Bong, 1 (satu) timbangan digital. 139.000 (seratus tiga puluh sembilan ribu) butir pil jenis LL dalam 139 (seratus tiga puluh sembilan) botol plastik warna putih dimasukkan dalam 2 (dua) kardus.
"Pelaku kita jerat dengan pasal 114:ayat (1) sub pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dan pasal 197 Sub pasal 196 UU RI No. 36 tahun 2009 tentang Kesehatan," terang AKP Budi.
Untuk diketahui, saat ini pihak polres kediri masih melakukan pengembangan, dan untuk kepentingan Penyidikan tersangka dilakukan penahanan di Rutan Polres Kediri.
Reporter : alin
Post a Comment