Seorang Pemuda Warga Tegalsari Diciduk Satresnarkoba Polres Kediri
Berita Radio On Air FM Kediri
Tertangkap tangan kedapatan menyimpan dan mengedarkan Obat Keras Berbahaya (Okerbaya) jenis Pil LL, M.Makmur Alias Cimol (21) warga Dusun Tegalsari, Desa Tulungrejo, Kecamatan Pare ditangkap Polisi,
Yang bersangkutan diamankan anggota Satresnarkoba Polres Kediri ditempat kerjanya di sebuah rumah makan yang berada di Jalan Anggrek Desa Tulungrejo Pare pada Kamis Lalu, (08/07/2021)
Dari tangan tersangka, Petugas berhasil menyita barang bukti berupa 1500 butir pil jenis LL dimasukkan dalam 2 botol plastik warna putih.
Disampaikan Kapolres Kediri AKBP Lukman Cahyono melalui Kasubaghumas AKP Ratmoko Budi Lartono, selain barang bukti Okerbaya, petugas juga menyita sebuah Handphone merk Xiaomi warna hitam yang diduga digunakan sebagai alat transaksi,
"Tersangka juga telah mengedarkan pil LL tersebut kepada saksi Sulistiono" Ujar Kasubaghumas dalam keterangan tertulis yang diterima On Air FM Rabu Pagi (14/07/2021)
Usai ditangkap, pelaku saksi dan barang bukti dibawa ke kantor Polres Kediri untuk menjalani proses lanjut.
"Untuk kepentingan Penyidikan tersangka dilakukan penahanan di Rutan Polres Kediri, dan akan dijerat Pasal 197 Sub pasal 196 UU RI No 36 tahun 2009 tentang Kesehatan" Pungkas AKP Budi
Reporter : kallo
Post a Comment