2 Juta Pil Dobel L Disita, Polres Kediri Bongkar 46 Kasus Narkoba dalam Dua Bulan
RADIOONAIRFMPARE.COM ||KEDIRI - Polres Kediri mengungkap 46 kasus penyalahgunaan narkoba dan obat keras berbahaya (okerbaya) selama periode April hingga Mei 2026. Dari pengungkapan tersebut, polisi mengamankan 50 tersangka beserta barang bukti lebih dari 2 juta butir pil dobel L.
Kapolres Kediri AKBP Bramastyo Priaji mengatakan, pengungkapan dilakukan Satresnarkoba Polres Kediri dalam kurun waktu 1 April hingga 31 Mei 2026.
“Selama dua bulan terakhir, jajaran Satresnarkoba Polres Kediri berhasil mengungkap 46 kasus dengan total 50 tersangka,” kata Bramastyo saat konferensi pers, Selasa (2/6/2026).
Dari total tersangka, sebanyak 42 orang berperan sebagai pengedar, sedangkan delapan lainnya merupakan pengguna atau pemakai.
Rinciannya, polisi menangani 17 kasus narkotika dengan 19 tersangka serta 29 kasus obat keras berbahaya dengan 31 tersangka.
Dalam operasi tersebut, aparat menyita berbagai jenis barang bukti. Untuk kategori narkotika, polisi mengamankan sabu seberat 641,08 gram dan ekstasi seberat 3,79 gram.
Sementara itu, pada kategori obat keras berbahaya, polisi menyita pil dobel L dalam jumlah besar, yakni mencapai 2.041.553 butir.
Selain narkoba dan obat terlarang, polisi turut mengamankan barang bukti penunjang berupa 43 unit telepon seluler, sembilan pipet kaca, 12 timbangan digital, delapan korek api gas, 11 alat hisap, 17 plastik kemasan, tiga tas selempang, serta uang tunai Rp17,625 juta yang diduga terkait transaksi narkoba.
Kapolres Kediri mengimbau masyarakat ikut berperan aktif memutus rantai peredaran narkoba.
“Kami mengajak seluruh masyarakat Kabupaten Kediri untuk sama-sama menjaga diri, keluarga, teman, dan lingkungan agar tidak terjerat penyalahgunaan narkoba,” ujarnya.
Sementara itu, Kasatresnarkoba Polres Kediri AKP Sujarno menyebut sebagian besar tersangka berasal dari sejumlah wilayah di Kabupaten Kediri. Polisi juga menemukan adanya jaringan pemasok yang terungkap melalui pengembangan kasus.
“Awalnya kami menangkap seorang pengedar, kemudian dikembangkan hingga mengarah kepada seorang bandar. Dari pengembangan itu kami mendapatkan sekitar 1,5 juta butir pil,” ujar Sujarno.
Menurut dia, nilai ekonomi barang bukti yang berhasil diamankan diperkirakan mencapai ratusan juta rupiah hingga mendekati Rp1 miliar.
Meski demikian, Sujarno menyebut pengungkapan kali ini bukan yang terbesar dalam sejarah penanganan kasus narkoba di Polres Kediri.
“Kalau kasus terbesar sebelumnya pernah mencapai sekitar satu kilogram pada Desember lalu. Tapi untuk obat keras berbahaya, jumlah pil dobel L kali ini mencapai lebih dari dua juta butir,” katanya.
Polisi memastikan tidak ada tersangka di bawah umur dalam pengungkapan tersebut. Namun, beberapa pelaku diketahui merupakan residivis kasus narkotika jenis sabu.
Selain penindakan, Satresnarkoba Polres Kediri juga memperluas langkah pencegahan dengan menyasar perusahaan-perusahaan di wilayah Kediri.
Menurut Sujarno, langkah itu diambil karena penyalahgunaan obat terlarang cukup banyak melibatkan kalangan pekerja.
“Biasanya sosialisasi kami lakukan di sekolah-sekolah. Sekarang kami mulai masuk ke perusahaan-perusahaan karena ada indikasi penyalahgunaan juga terjadi di kalangan pekerja,” katanya.
Polres Kediri juga meminta masyarakat segera melapor apabila menemukan dugaan penyalahgunaan narkotika maupun obat keras berbahaya di lingkungannya.
REPORTER : ON-AIR/AR


Post a Comment