Kasat Reskrim Polres Kediri Memastikan Kakek Yang Di Gerebek Di Hotel Menjadi Tersangka
Berita Radio On Air FM Kediri
Pasca penggrebekan Pria Paruh baya berinisial AW (55) Asal Jakarta barat saat bersama perempuan dibawah Umur di Hotel Front One Inn Kediri beberapa hari lalu, Unit PPA Satreskrim Polres Kediri terus melakukan pendalaman
Hasilnya diketahui bahwa korban berkenalan dengan pelaku melalui aplikasi media sosial (medsos) "Tantan". Mereka kemudian bertukar nomor WhatsApp (WA) hingga akhirnya intens berkomunikasi, Seiring berjalannya waktu, korban pun merasa nyaman dan berujung melakukan tindakan persetubuhan hingga tiga kali
Sebelum digerebek di Kediri, pelaku telah melakukan perbuatan bejat tersebut di Kecamatan Bangil, Kabupaten Pasuruan dan Bali,
Kapolres Kediri AKBP Lukman Cahyono melalui Kasatreskrim AKP Rizkika Atmadha mengatakan, pelaku mulai mendekati korban melalui aplikasi medsos sejak April 2021 Lalu,
“Setelah kita lakukan visum terhadap korban, kita temukan adanya tindak pidana, dimana pelaku melakukan tindakan eksploitasi terhadap anak maupun tindakan pelecehan seksual terhadap anak,” Ujar AKP Rizkika Selasa (24/08/2021)
Kasatreskrim juga menyampaikan bahwa pihaknya masih mendalami kasus tersebut, untuk mencari tahu kemungkinan adanya korban lainnya,
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, pelaku saat ini ditahan di Mapolres Kediri dan akan dijerat dengan Pasal 76 E tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 15 tahun penjara.
Reporter : kallo
Post a Comment