*Satresnarkoba Polres Nganjuk 'Gulung' Pengedar Pil Koplo*
Berita Radio On Air FM Nganjuk,
Satresnarkoba Polres Nganjuk berhasil mengungkap Peredaran Obat Keras Berbahaya (Okerbaya) dengan mengamankan Seorang Tersangka berinisial FJR (29), warga Lingkungan Gambirejo, Kelurahan Warujayeng, Kecamatan Tanjunganom, Kabupaten Nganjuk,
Pelaku berhasil diamankan polisi Di warung kopi di Dusun Kandangan, Desa Kedungrejo, Kecamatan Tanjunganom pada Senin sore (09/08/2021) sekira jam 16.15 WIB,
Dari hasil pengungkapan tersebut, Polisi menyita barang bukti berupa 1.000 butir Pil jenis Double L, selain itu polisi juga mengamankan uang sebesar tiga ratus ribu rupiah,
Penangkapan pelaku merupakan pengembangan dari tersangka yang telah diamankan sebelumnya, yakni IDR (28), ia ditangkap lantaran kedapatan membawa 1000 butir Pil Double L, hasil interogasi polisi IDR mendapatkan barang tersebut dari tersangka FJR,
Kapolres Nganjuk AKBP Harviadhi AP. S.I.K. M.I.K. melalui Kasubbag Humas Iptu Supriyanto Mengatakan, pengungkapan peredaran Okerbaya tersebut berawal dari laporan masyarakat tentang adanya peredaran Okerbaya di sekitar Kadangan Tanjunganom
"Pelaku FJR mengaku mendapatkan Okerbaya jenis pil dobel L tersebut membeli dari seoarang temanya Yang beralamat di Solo Jawa Tengah yang kini menjadi DPO" Ujar Iptu Supriyanto Selasa (10/08/2021)
Lebih lanjut Kasubaghumas menyampaikan bahwa, tersangka saat ini diamankan di Mapolres Nganjuk untuk penyelidikan lebih lanjut,
"Akan dijerat pasal 197 Jo pasal 196 UURI No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan" Imbuh Iptu Supriyanto
(Humas)
Reporter : Roh
Post a Comment