Edarkan Ribuan Pil Dobel L Warga Papar Ditangkap Polisi
Berita Radio On Air Fm Kediri,
Satresnarkoba Polres Kediri meringkus ASB (38) warga Desa Janti Kecamatan Papar Kabupaten Kediri, Iya diamankan lantaran diduga telah menyimpan dan mengedarkan barang terlarang narkoba jenis pil dobel.
Menurut keterangan Kasat Narkoba Polres Kediri AKP Ridwan Sahara melalui Kasubagg Humas AKP Ratmoko Budi Lartono mengatakan, bahwa penangkapan pelaku berawal dari informasi masyarakat terkait peredaran narkoba jenis pil dobel l di wilayah tersebut.
"Selanjutnya petugas langsung melakukan serangkaian penyelidikan dan berhasil mengamankan pelaku beserta barang bukti pil dobel l,"terang Ratmoko Budi Lartono, Senin (6/9/2021).
Lebih lanjut menurut keterangan Ratmoko Budi Hartono menambahkan, Petugas selanjutnya melakukan penggeledahan di rumah ASB, petugas menemukan barang bukti pil dobel l sebanyak 2.249 butir yang sudah dikemas dalam 2 kemasan siap edar yang tersimpan dalam tas kecil yang disimpan di lemari pakaian,"terang Ratmoko
Berkat temuan barang bukti tersebut, serta untuk penyidikan lebih lanjut, pelaku langsung digelandang ke Mapolsek Papar tanpa bisa berkutik.dan langsung dilimpahkan ke Satresnarkoba Polres Kediri guna penyidikan lebih lanjut," pungkasnya.
Atas perbuatannya tersangka dikenakan Pasal 197 Sub Pasal 196 UU RI No 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan
Reporter : kallo
Post a Comment