Tiga WBP Pekerja Asimilasi Ladang Pertanian Luar Lapas Diamankan Lantaran Selundupkan Barang Terlarang Dalam Dubur
Berita Radio On Air Fm Kediri
Petugas Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Narkotika Kelas II A Kediri berhasil membongkar penyelundupan narkotika dan obat-obatan terlarang (narkoba) yang masuk melalui WBP pekerja asimilasi ladang pertanian luar Lapas.
Upaya penyelundupan narkoba tersebut terbongkar dari hasil pengintaian video diduga kedua WBP tersebut saling bekerjasama menyimpan barang mencurigakan yang di duga Narkoba.
Humas Lapas IIA Kediri Anton Prabowo Wicaksono mengatakan, pada Sabtu, (4/9) sekitar pukul 16.00 WIB telah terjadi upaya penyelundupan barang terlarang ( Narkoba )
"Kejadian tersebut bermula atas informasi dari Jajaran pengamanan yang bekerja sama dengan seksi kegiatan kerja, untuk saling mengawasi 2 ( dua ) orang WBP pekerja pertanian Luar Lapas yang di sinyalir akan menyelundupkan Narkoba ke dalam Lapas," terang Anton Prabowo.
Lebih lanjut Anton menambahkan bahwa sekitar pukul 06.30 WIB staf kegiatan kerja mengintai gerak gerik 2 ( dua ) orang WBP yakni Parwanto dan Sukarji menggunakan video. Dari pengintaian video tersebut diduga kedua WBP tersebut saling bekerjasama menyimpan barang mencurigakan yang di duga Narkoba.
" Selanjutnya staf kegiatan kerja menyampaikan informasi tersebut kepada Staf KPLP, yang kemudian laporan tersebut diteruskan ke KA. KPLP terkait barang terlarang yang mencurigakan tersebut," tambahnya.
Atas kejadian tersebut selanjutnya melaporkan terkait adanya informasi tersebut kepada Kalapas kemudian Kalapas memberikan instruksi untuk melakukan penggeledahan secara intensif kepada Warga binaan ketika memasuki/ kembali ke Lapas.
" Setelah mendapatkan instruksi dari Kalapas, KA KPLP dan Kasubsi Keamanan beserta staf KPLP melakukan penggeledahan secara intensif kepada pekerja pertanian yang bekerja pada luar Lapas. Jumlah warga binaan yang digeledah sebanyak 13 WBP," imbuhnya.
Setelah kedua WBP tersebut diamankan selanjutnya petugas melakukan pengembangan dan mendapat informasi atas keterlibatan 1 ( satu ) orang WBP lagi yakni Rino. Dari hasil interogasi pelaku Parwanto mengakui bahwa barang tersebut disimpan di kamar mandi di dalam area asimilasi luar Lapas.
" Selanjutnya petugas lapas langsung melakukan pemeriksaan di kamar mandi yang berada di area asimilasi pertanian luar Lapas. Kemudian WBP tersebut mengakui bahwa barang terlarang tersebut disimpan pada Dubur WBP tersebut. Kemudian dilakukan pengeluaran barang terlarang dari dalam dubur WBP tersebut," ucapnya.
Atas temuan barang terlarang tersebut selanjutnya petugas lapas melaporkan ke Satreskoba Polres Kediri, selanjutnya dilakukan pemeriksaan
* Dari hasil pemeriksaan dan penggeledaha petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa Kristal putih (narkotika) jenis sabu-sabu 1 paket (beserta plastik pembungkus) seberat 3,86 gram, Pil psikotropika warna putih sebanyak 9 butir dan Pil dobel l sebanyak 1 butir," pungkasnya.
Reporter : kallo
Post a Comment