*Pengedar Ganja Asal Sawahan Nganjuk Ditangkap, 10 Paket Ganja Siap Edar Disita*
Berita Radio On Air FM Nganjuk,
Berawal informasi dari masyarakat terkait adanya peredaran narkotika yang meresahkan, Anggota Satresnarkoba Polres Nganjuk Bergerak cepat dengan melakukan penyelidikan hingga akhirnya berhasil menangkap pelaku yang diduga sebagai Pengedar Narkotika Golongan Satu Jenis Ganja,
Diketahui pelaku berinisial Mar (32) Warga Dusun Banjarsari, Desa Sidorejo, Kecamatan Sawahan, Kabupaten Nganjuk, ia ditangkap dirumahnya pada Senin Petang (30/08/2021) sekira jam 17.00 Wib,
Dari tangan pelaku, polisi menyita barang bukti 10 Klip Ganja Siap edar, rinciannya 7 Paket masing-masing 12,87gr, 13,87gr, 2,44gr, 1,55gr, 1,53gr, 1,52gr, 1,15gr serta 3 Peket masing-masing seberat 1,54gr
Kapolres Nganjuk AKBP Harviadhi Agung Prathama melalui Kasubaghumas Iptu Supriyanto dalam siaran pers yang diterima On Air FM mengungkapkan, barang haram tersebut dibeli dari seseorang bernama David alis Londo orang Madiun yang kini sedang masuk Daftar Pencarian Orang (DPO)
"Sembilan Klip Barang Bukti disimpan dalam Tas Kecil warna hitam didalam kamar, sedangkan 1 Klip ditemukan di dalam laci dashboard Mobil milik pelaku yang saat itu diparkir di depan rumah" Ujar Iptu Supriyanto Rabu (01/09/2021)
Selain menyita ganja siap edar, dalam penangkapan tersebut petugas juga mengamankan barang bukti diantaranya, satu bendel plastik klip, Handphone, timbangan digital serta Satu Unit Mobil,
"Guna penyelidikan dan pendalaman lebih lanjut, pelaku kemudian dibawa ke Mapolres, dan akan dijerat pasal 111 ayat (1) UURI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika" Imbuh Kasubaghumas
Sumber : humas
Reporter : roh


Post a Comment