*Simpan Sabu Dicelana, Buruh Serabutan Asal Bringin Badas 'Diciduk' Polisi*
Berita Radio On Air FM Kediri
Laki -laki 26 tahun berinisial AS, Warga Dusun/Desa Bringin, Kecamatan Badas, Kabupaten Kediri diamankan anggota Satresnarkoba Polres Kediri pada Selasa Malam, (28/09/2021)
Ia ditangkap di pinggir jalan umum Dusun Parerejo, Desa Gedangsewu, Kecamatan Pare, Kabupaten Kediri dengan barang bukti berupa Narkoba jenis sabu-sabu seberat 0,33 Gram
Selain Barang Bukti Narkoba, telpon genggam warna abu-abu milik pelaku yang diduga digunakan sebagai sarana transaksi juga turut disita petugas.
Kapolres Kediri AKBP Lukman Cahyono melalui Kasubaghumas AKP Ratmoko Budi Lartono dalam siaran pers yang diterima On Air FM mengatakan, penangkapan pelaku merupakan informasi dari masyarakat yang resah terhadap peredaran narkoba diwilayahnya.
"Petugas Satresnarkoba kemudian melakukan serangkaian penyelidikan dan berhasil mengamankan pelaku dipinggir jalan" Ujar Kasubaghumas Rabu pagi (06/10/2021)
Lebih lanjut Kasubaghumas menyampaikan bahwa pelaku menyimpan Barang haram tersebut di saku celana
"Saat Petugas Melakukan Penggeledahan, disaku celana yang dipakai pelaku ditemukan barang bukti narkoba dengan berat mencapai 0,33 Gram" Imbuh Kasubaghumas
Tersangka akan dijerat Pasal 112 ayat (1) UU RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman Hukuman pidana Maksimal 12 Tahun.
Reporter : Roh
Post a Comment