Kabupaten Kediri Kini Miliki Rumah Restorative Justice
BERITA RADIO ON AIR FM KEDIRI
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kabupaten Kediri bersama Forkopinca Ngasem mengikuti Zoom Meeting Launching Rumah Restorative Justice di 17 Kota dan kabupaten di Jawa Timur Oleh Kepala Kejaksaan Tinggi Jatim Kamis (31/3/2022).
Kegiatan ini dilakukan secara virtual di Balai Desa Ngasem Kecamatan Ngasem Kabupaten Kediri dipimpin Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Jawa Timur untuk meresmikan rumah perdamaian Restorative Justice (RJ) dan gedung barang bukti beserta rumdis Kejari di Kabupaten Bojonegoro bersama dengan 17 kabupaten/kota lainnya seluruh Jawa Timur.
Hadir dalam kegiatan ini Kepala Kejari Kabupaten Kediri Dedy Priyo Handoyo, S.H., Camat Ngasem Ir. Ary Budianto, Kepala Desa Ngasem Yuhari SE, Kapolsek Ngasem yang diwakili Kanit Reskrim bersama Anggota, Danramil Ngasem bersama anggota dan Toga, Tomas Serta masyarakat Desa ngasem
Kepala Kejari Kabupaten Kediri Dedy Priyo Handoyo, S.H. mengatakan, Rumah Restorative Justice bisa digunakan oleh seluruh masyarakat yang membutuhkan bantuan hukum. Baik itu untuk penanganan masalah pidana maupun perdata sebelum menempuh jalur peradilan "Bisa jadi tempat solusi alternatif memecahkan berbagai permasalahan hukum,” Ujar Dedy Priyo
Lebih lanjut Dedy Priyo SH, menjelaskan, RJ telah menjadi salah satu alternatif penyelesaian perkara pidana di Indonesia saat ini. Menurutnya, RJ bisa menjadi pembeda di ranah hukum di Indonesia.
Artinya, apabila ada tindak pidana yang dijalani tersangka baru pertama kali dan bukan residivis kemudian tidak lebih dari 5 tahun dan kerugian materiel tak lebih 2.5 juta serta sudah saling memaafkan dengan korban, maka RJ bisa diterapkan. "Apabila semua unsur itu terpenuhi, dapat diterapkan keadilan RJ," Terang Dedy
Ia berharap Rumah Restoratif Justice mampu menghadirkan semangat keadilan tak hanya saat diresmikan saja. Tapi seterusnya mampu memberikan substansi keadilan bagi masyarakat. Apalagi program ini merupakan program prioritas nasional untuk penegakan hukum.
“Harus terus dirawat dan memberikan kontribusi ke masyarakat. Ini tanggungjawab kita bersama,”tandas Dedy Priyo
Sementara itu, Kepala Desa Ngasem Kecamatan Ngasem Yuhari SE menyambut baik program Rumah Restorative Justice yang digagas Kejaksaan ini. Menurutnya, Masyarakat bisa memperoleh wawasan lebih dulu sebelum memutuskan membawa masalahnya ke ranah pengadilan.
"Kami selalu siap membantu dan mendukung program ini, sehingga masyarakat yang terkena masalah hukum tidak harus ke pengadilan cukup di Rumah Restorativ Justice, dan ini Sekaligus jadi tempat pendidikan hukum bagi masyarakat" pungkasnya
Reporter : kallo


Post a Comment