Search
24 C
en
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Kontak
  • Siber
Radio On Air FM Pare
ON AIR FM PARE
  • NEWS
  • DAERAH
    • Nasional
    • Jawa Timur
    • Jawa Tengah
    • Jawa Barat
    • Jakarta
  • Nasional
    • Video
  • Advertorial
  • AG 892 Streaming
  • Berita
    • Hukrim
    • Peristiwa
    • TNI
    • POLRI
    • Pemerintah
    • Pendidikan
    • Budaya
Radio On Air FM Pare
Search
Home biro NTB Kabar Desa Kasi Humas Polres Kediri Iptu Uji Langgeng Kasi Humas Polres Kediri Kota Nasional Polda NTB Terbitkan SP3 Kasus Amaq Sinta
biro NTB Kabar Desa Kasi Humas Polres Kediri Iptu Uji Langgeng Kasi Humas Polres Kediri Kota Nasional

Polda NTB Terbitkan SP3 Kasus Amaq Sinta

radioonairfm
radioonairfm
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp

 

POLDA NTB - 

BERITA RADIO ON AIR FM KEDIRI

Kapolda Nusa Tenggara Barat (NTB) Irjen Djoko Purwanto menyatakan bahwa, pihaknya telah menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) terkait perkara Murtede alias Amaq Sinta yang menjadi korban begal tapi ditetapkan sebagai tersangka. 


Djoko Purwanto menjelaskan, penyetopan proses hukum Amaq Sinta tersebut setelah dilakukannya proses gelar perkara yang dihadiri oleh jajaran Polda dan pakar hukum. 


"Hasil gelar perkara disimpulkan peristiwa tersebut merupakan perbuatan pembelaan terpaksa sehingga tidak ditemukan adanya unsur perbuatan melawan hukum baik secara formil dan materiil," kata Djoko kepada wartawan, Sabtu (16/4/2022).


Menurut Djoko, keputusan dari gelar perkara tersebut berdasarkan peraturan Kapolri Nomor 6 Tahun 2019, Pasal 30 tentang penyidikan tindak pidana bahwa penghentian penyidikan dapat dilakukan demi kepastian hukum, kemanfaatan dan keadilan. 


"Peristiwa yang dilakukan oleh Amaq Sinta merupakan untuk membela diri sebagaimana Pasal 49 Ayat (1) KUHP soal pembelaan terpaksa," ujar Djoko.


Sementara itu, Kepala Divisi Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo menekankan bahwa, penghentian perkara tersebut dilakukan demi mengedepankan asas keadilan, kepastian dan terutama kemanfaatan hukum bagi masyarakat. 


"Dalam kasus ini, Polri mengedepankan asas proporsional, legalitas, akuntabilitas dan nesesitas," tutup Dedi.

REPORTER : AG892/Nita

Via biro NTB
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Older Posts
Newer Posts

You may like these posts

Post a Comment

Stay Conneted

facebook Like
twitter Follow
youtube Subscribe
vimeo Subscribe
instagram Follow
rss Subscribe
pinterest Follow

Featured Post

Satresnarkoba Polres Nganjuk Berhasil Ungkap Jaringan Narkoba Lintas Daerah, Okerbaya, seberat 210,03 gram, , 2½ butir ekstasi, dan 266.000 butir pil dobel L.

radioonairfm- June 21, 2026 0
Satresnarkoba Polres Nganjuk Berhasil Ungkap Jaringan Narkoba Lintas Daerah, Okerbaya, seberat 210,03 gram, , 2½ butir ekstasi, dan 266.000 butir pil dobel L.
RADIOONAIRFMPARE.COM || NGANJUK - Kapolres Nganjuk AKBP Suria Miftah Irawan, S.H., S.I.K., M.I.K. membenarkan keberhasilan Satresnarkoba Polres Nganjuk mengun…

Most Popular

Recent Comments

Editor Post

Popular Post

Populart Categoris

  • Biro Bayuwangi1
  • Biro Keerom1
  • Jawa Timur616
  • Nasional4823
  • biro NTB2
  • biro Sidoarjo7
  • biro Jakarta89
  • biro Jatim1
  • biro Kediri kota165
Radio On Air FM Pare

About Us

Radio On Air Fm adalah Radio di Kediri Jawa Timur yang ingin mengangkat sejarah budaya dikota Kediri Khususnya Pare.

Contact us: onairfmpare@gmail.com

Follow Us

@2023 Radio On Air FM Pare - Kediri - Jawa Timur | Team IT : Mbah Yo
  • Redaksi
  • Tentang
  • Siber
  • Index
  • Kontak