Pengadilan Agama (PA) Mencatat Perceraian Gegara Judi di Kabupaten Kediri Meningkat, Semester I 2026 Tembus 24 Perkara
RADIOONAIRFMPARE.COM || KEDIRI - Perkara perceraian yang berkaitan dengan faktor judi di Kabupaten Kediri mengalami peningkatan.
Pengadilan Agama (PA) Kabupaten Kediri mencatat, sepanjang Januari hingga Juni 2026 terdapat 24 perkara perceraian yang di dalam prosesnya berkaitan dengan faktor judi.
Jumlah tersebut meningkat dibanding periode yang sama pada 2025.
Pada semester pertama tahun lalu, PA Kabupaten Kediri hanya mencatat satu perkara perceraian yang berkaitan dengan judi.
Panitera Muda Hukum Pengadilan Agama Kabupaten Kediri, Moh. Imron, mengatakan peningkatan tersebut menjadi perhatian karena kebiasaan berjudi dapat memberikan dampak terhadap kondisi rumah tangga, terutama dari sisi ekonomi.
Kalau judi, mabuk itu seakan-akan sudah menjadi tren di masyarakat kita. Untuk perkara perceraian karena judi, tahun lalu semester pertama hanya ada satu. Tahun ini di periode yang sama sudah ada 24," ujar Imron, Minggu 9 Agustus 2026.
Menurutnya, perkara perceraian yang berkaitan dengan judi memang belum sebanyak perkara yang dipicu persoalan ekonomi.
Namun, kebiasaan berjudi dapat beriringan dengan persoalan ekonomi keluarga dan kemudian berkembang menjadi konflik rumah tangga.
"Tetapi ini menjadi perhatian karena kebiasaan berjudi sering berdampak pada kondisi keuangan keluarga. Akhirnya bisa berujung pada konflik berkepanjangan," jelasnya.
Imron menuturkan, persoalan judi, termasuk judi online, tidak selalu secara terang-terangan dicantumkan oleh pihak yang mengajukan perkara ketika melakukan pendaftaran perceraian.
Dalam sejumlah perkara, jenis aktivitas judi yang dilakukan baru terungkap ketika perkara telah memasuki proses persidangan.
"Yang sering kami dapat kabar dari kolega itu biasanya berkaitan dengan judi, terutama judi online. Tetapi ketika daftar, mereka tidak mengungkapkan jenis judinya. Biasanya hanya disebut judi," ungkapnya.
Ia menjelaskan, keterangan mengenai aktivitas judi tersebut dapat muncul ketika hakim melakukan pemeriksaan terhadap perkara dan menggali alasan yang melatarbelakangi keretakan rumah tangga para pihak.
"Baru terungkap nanti ketika sudah di persidangan," imbuh Imron
Di sisi lain, secara keseluruhan PA Kabupaten Kediri mencatat terdapat 1.733 perkara perceraian selama Januari hingga Juni 2026.
Dari jumlah tersebut, perkara cerai gugat yang diajukan pihak istri masih mendominasi dengan 1.383 perkara. Sedangkan cerai talak yang diajukan pihak suami tercatat sebanyak 350 perkara.
Dalam perkara perceraian, faktor judi sendiri merupakan salah satu alasan yang dapat muncul bersama persoalan lain seperti mabuk, salah satu pihak meninggalkan pasangan, KDRT, poligami, hingga persoalan lain yang menyebabkan hubungan suami istri tidak lagi harmonis.
Imron menilai meningkatnya perkara yang berkaitan dengan judi perlu menjadi perhatian karena dampaknya dapat merembet ke persoalan rumah tangga lainnya.
Ketika aktivitas berjudi mulai mengganggu keuangan keluarga dan tanggung jawab dalam rumah tangga, konflik antara pasangan berpotensi semakin panjang hingga berujung pada gugatan perceraian.
"Kalau kebiasaan berjudi sudah berpengaruh terhadap ekonomi keluarga, akhirnya bisa memicu perselisihan dan pertengkaran terus-menerus," pungkasnya.
REPORTER : AG892/AK


Post a Comment