Search
24 C
en
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Kontak
  • Siber
Radio On Air FM Pare
ON AIR FM PARE
  • NEWS
  • DAERAH
    • Nasional
    • Jawa Timur
    • Jawa Tengah
    • Jawa Barat
    • Jakarta
  • Nasional
    • Video
  • Advertorial
  • AG 892 Streaming
  • Berita
    • Hukrim
    • Peristiwa
    • TNI
    • POLRI
    • Pemerintah
    • Pendidikan
    • Budaya
Radio On Air FM Pare
Search
Home Kabar Desa Kapolres Kediri Kota AKBP Wahyudi S.I.K. Kasi Humas Polres Kediri Kota Nasional Satresnarkoba Polres Kediri Kota Ratusan Pil Dobel L Bersama Pengedarnya,Berhasil Diamankan Satresnarkoba Polres Kediri Kota
Kabar Desa Kapolres Kediri Kota AKBP Wahyudi S.I.K. Kasi Humas Polres Kediri Kota Nasional Satresnarkoba Polres Kediri Kota

Ratusan Pil Dobel L Bersama Pengedarnya,Berhasil Diamankan Satresnarkoba Polres Kediri Kota

radioonairfm
radioonairfm
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp

 


Polres Kediri Kota

BERITA RADIO ON AIR FM KEDIRI 

LYP (27) warga Kelurahan Tinalan, Kecamatan Pesantren, Kota Kediri harus berurusan dengan pihak kepolisian. Ia diamankan Satresnarkoba Polres Kediri Kota karena mengedarkan narkoba jenis pil dobel L.


Kasat Resnarkoba Polres Kediri Kota AKP Ipung Hariyanto mengatakan, penangkapan tersangka bermula dari informasi terkait peredaran obat keras berbahaya di Kelurahan Tinalan. Petugas kemudian melakukan serangkaian penyelidikan untuk memastikan kebenaran informasi tersebut.


"Tersangka diamankan di sebuah rumah yang ada di Kelurahan Tinalan Kecamatan Pesantren Kota Kediri," ujar AKP Ipung, Kamis (14/4).


Ia menambahkan, dari hasil penggeledahan petugas mengamankan barang bukti berupa pil dobel L sebanyak 610 butir. Barang haram tersebut dibungkus dengan plastik klip dan siap untuk diedarkan.


Selain itu juga disita sebuah telepon genggam merek Redmi Note 2 warna hitam yang diduga digunakan untuk melakukan transaksi. Saat ini tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Mako Polres Kediri Kota untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut. 


Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal 196 Undang-Undang No 36 tahun 2009 tentang kesehatan. “Dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama selama 10 tahun dan denda paling banyak Rp 1 miliar,” pungkasnya. 

REPORTER : AG892/kallo

Via Kabar Desa
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Older Posts
Newer Posts

You may like these posts

Post a Comment

Stay Conneted

facebook Like
twitter Follow
youtube Subscribe
vimeo Subscribe
instagram Follow
rss Subscribe
pinterest Follow

Featured Post

Dandim 0809/Kediri berserta Jajaran dan Forkopimda Hadiri Launching 3.363 Jembatan Garuda dan 3000 Titik Air Bersih

radioonairfm- August 14, 2026 0
Dandim 0809/Kediri berserta Jajaran dan Forkopimda Hadiri Launching 3.363 Jembatan Garuda dan 3000 Titik Air Bersih
RADIOONAIRFMPARE.COM ||KEDIRI - Bertempat di Dusun Ngancar, Desa Ngancar, Kecamatan Ngancar, Kabupaten Kediri, Jawa Timur. Komandan Kodim 0809/Kediri Letkol…

Most Popular

 PN Tulungagung Vonis Denda Rp5 Juta Kasus Pengalihan Jaminan Fidusia MPM Finance: Kuasa Hukum Kecewa dan Duga Ada Keterlibatan Sindikat

PN Tulungagung Vonis Denda Rp5 Juta Kasus Pengalihan Jaminan Fidusia MPM Finance: Kuasa Hukum Kecewa dan Duga Ada Keterlibatan Sindikat

August 10, 2026
Dengan Tema Memanusiakan Manusia, UKM Ganesha, Bapenda Kab, Kediri, Universitas Strada Indonesia Dan STIKES Karya Husada. Gelar Baksos di Rumah Lansia Pare

Dengan Tema Memanusiakan Manusia, UKM Ganesha, Bapenda Kab, Kediri, Universitas Strada Indonesia Dan STIKES Karya Husada. Gelar Baksos di Rumah Lansia Pare

August 09, 2026
Jembatan Merah Putih Presisi Penghubung Kediri-Jombang Ditasyakuri, Warga Diminta Ikut Merawat

Jembatan Merah Putih Presisi Penghubung Kediri-Jombang Ditasyakuri, Warga Diminta Ikut Merawat

August 13, 2026

Recent Comments

Editor Post

Gempar Penemuan Mayat Di Kuburan Cina Dengan Pisau Tertancap Di Leher

Gempar Penemuan Mayat Di Kuburan Cina Dengan Pisau Tertancap Di Leher

July 14, 2019
Ada Terowongan Dan Sumber Mata Air Di Balik Wingitnya Kawasan Lembah Pawon Sewu Di Kediri

Ada Terowongan Dan Sumber Mata Air Di Balik Wingitnya Kawasan Lembah Pawon Sewu Di Kediri

July 15, 2019
Anak kandung Biadap Merampas kalung Ibunya untuk Foya - Foya

Anak kandung Biadap Merampas kalung Ibunya untuk Foya - Foya

July 08, 2019

Popular Post

 PN Tulungagung Vonis Denda Rp5 Juta Kasus Pengalihan Jaminan Fidusia MPM Finance: Kuasa Hukum Kecewa dan Duga Ada Keterlibatan Sindikat

PN Tulungagung Vonis Denda Rp5 Juta Kasus Pengalihan Jaminan Fidusia MPM Finance: Kuasa Hukum Kecewa dan Duga Ada Keterlibatan Sindikat

August 10, 2026
Dengan Tema Memanusiakan Manusia, UKM Ganesha, Bapenda Kab, Kediri, Universitas Strada Indonesia Dan STIKES Karya Husada. Gelar Baksos di Rumah Lansia Pare

Dengan Tema Memanusiakan Manusia, UKM Ganesha, Bapenda Kab, Kediri, Universitas Strada Indonesia Dan STIKES Karya Husada. Gelar Baksos di Rumah Lansia Pare

August 09, 2026
Jembatan Merah Putih Presisi Penghubung Kediri-Jombang Ditasyakuri, Warga Diminta Ikut Merawat

Jembatan Merah Putih Presisi Penghubung Kediri-Jombang Ditasyakuri, Warga Diminta Ikut Merawat

August 13, 2026

Populart Categoris

  • Biro Bayuwangi1
  • Biro Keerom1
  • Jawa Timur616
  • Nasional4823
  • biro NTB2
  • biro Sidoarjo7
  • biro Jakarta89
  • biro Jatim1
  • biro Kediri kota165
Radio On Air FM Pare

About Us

Radio On Air Fm adalah Radio di Kediri Jawa Timur yang ingin mengangkat sejarah budaya dikota Kediri Khususnya Pare.

Contact us: onairfmpare@gmail.com

Follow Us

@2023 Radio On Air FM Pare - Kediri - Jawa Timur | Team IT : Mbah Yo
  • Redaksi
  • Tentang
  • Siber
  • Index
  • Kontak