Sidang Mahasiswi Bunuh Bayinya, JPU Hadirkan Saksi Ahli Forensik
Kejari kabupaten Kediri
Berita Radio On Air Fm Kediri,
Lanjutan sidang perkara tindak pidana perlindungan anak dengan terdakwa NNF (23), seorang mahasiswi disalah satu perguruan tinggi di Kota Kediri kembali digelar di Pengadilan Negeri Kabupaten Kediri pada Rabu (13/04/2022).
Agenda persidangan tersebut sudah masuk tahap pembuktian Jaksa Penuntut Umum (JPU) yaitu pemeriksaan ahli forensik oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kabupaten Kediri.
Disampaikan Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri Kabupaten Kediri Roni, S.H, Dalam persidangan tersebut juga dihadiri langsung oleh Kasi Pidum Kejaksaan Negeri Kabupaten Kediri yang juga selaku JPU dalam penanganan perkara tersebut.
"Terdakwa didakwa melanggar Pasal 80 ayat (3) UU No. 35 Tahun 2014 jo. UU No. 23 Tahun 2002 jo. UU No. 17 Tahun 2016 atau Pasal 80 ayat (4) UU No. 35 Tahun 2014 jo. UU No. 23 Tahun 2002 jo. UU No. 17 Tahun 2016, atau Pasal 341 KUHP" Ujar Kasi Intel dalam siaran pers yang diterima On Air Fm kamis (14/04/2022)
Untuk diketahui, terdakwa NNF diduga melakukan perbuatan melawan hukum yang mengakibatkan anak yang dikandungnya meninggal dunia pada hari Kamis 30 September 2021 lalu.
Perbuatan tersebut dilakukan berawal pada hari Rabu 29 Desember 2021 sekitar pukul 21.00 WIB di rumahnya, terdakwa merasakan sakit perut atas kehamilan yang tidak dikehendaki bersama dengan pacarnya.
Selanjutnya pada hari Kamis sekira pukul 01.00 WIB lahir bayi dari rahim terdakwa, karena merasa gugup mendengar sang bayi menangis kemudian terdakwa kalut serta membekap wajah dan leher darah dagingnya tersebut hingga meninggal dunia.
REPORTER : AG892/kallo
Post a Comment