Kantor Bea Cukai Kediri Pamer Pencapaian Selama Semester 1 Tahun 2022
Biro Kediri
Berita Radio On Air Fm Kediri,
Kantor Bea Cukai Kediri yang melakukan Pengawasan dan Pelayanan di empat wilayah yakni Kota Kediri, Kabupaten Kediri, Jombang dan Nganjuk, Sampai dengan 30 Juni 2022, berhasil mengumpulkan penerimaan negara lebih dari 20 Triliun Rupiah atau telah mencapai 58,13% dari proyeksi target.
Peningkatan juga terjadi pada perusahaan penerima fasilitas Kawasan berikat, sehingga ikut menaikan devisa ekspor yang mencapai 534,9 milyar atau meningkat 27 persen. Pun dengan jumlah tenaga kerja, juga mengalami peningkatan sekitar 3000 orang atau bertambah 22 persen dari tahun sebelumnya dengan total saat ini mencapai 15.149 orang.
Hal itu disampaikan Kepala Bea Cukai Kediri Sunaryo dalam konferensi pers yang digelar di Aula Kantor Bea Cukai Kediri pada Rabu (27/7/2022) siang.
"Dari pelayanan, selama semester I tahun 2022, Bea Cukai Kediri telah menerbitkan Nomor Pokok Pengusaha Barang Kena Cukai (NPPBKC) kepada 3 Pabrik Hasil tembakau yakni Pabrik (Produksi SKT) di Nganjuk dan Jombang, serta Pabrik (Produksi Rokok Elektrik) di Kabupaten Kediri" Ujar Sunaryo
Dalam penerbitan cukai yang masuk ke dalam NPPBKC itu, menurut Sunaryo proses pengajuannya sangat mudah dan gampang. Hal itu diharapkan pengusaha tidak mengedarkan rokok ilegal.
"Penerbitan NPPBKC bagi pabrik hasil tembakau ini, memperjelas dan meyakinkan kepada masyarakat bahwa “Legal itu Mudah" Lanjutnya.
Dihadapan puluhan wartawan sunaryo juga berkata bahwa dari upaya pengawasan dan penindakan terhadap barang ilegal, sampai dengan bulan Juni 2022, Bea Cukai Kediri berhasil melakukan penindakan sebanyak 74 Surat Bukti Penindakan (SBP) yang di dominasi oleh hasil tembakau. Jumlah ini meningkat empat kali lipat daripada penindakan tahun sebelumnya.
Sunaryo juga menyebut, keberhasilan Bea Cukai Kediri kediri ini tidak lepas dari sinergi dengan Pemerintah daerah dan Aparat Penegak Hukum (APH) utamanya dalam pemberantasan Rokok Ilegal.
Dari 74 SBP, 51 diantaranya merupakan penindakan hasil tembakau, dimana selama 6 bulan ini Bea Cukai Kediri mampu memberantas peredaran rokok ilegal dengan jumlah total mencapai 10,2 juta batang rokok dengan potensi kerugian negara mencapai 7,8 Milyar rupiah.
"Tentunya ini ada dua sisi, yang pertama berarti kinerja penindakan luar biasa, disisi lain bagi kami juga keprihatinan, karena rokok ilegal sampai sebegitu besar, Mudah-mudahan Kedepan peredaran rokok ilegal dapat kita tekan terus, sehingga penerimaan negara dapat optimal pengendalian konsumsi juga optimal " pungkas Sunaryo
Reporter: Roh



Post a Comment