Search
24 C
en
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Kontak
  • Siber
Radio On Air FM Pare
ON AIR FM PARE
  • NEWS
  • DAERAH
    • Nasional
    • Jawa Timur
    • Jawa Tengah
    • Jawa Barat
    • Jakarta
  • Nasional
    • Video
  • Advertorial
  • AG 892 Streaming
  • Berita
    • Hukrim
    • Peristiwa
    • TNI
    • POLRI
    • Pemerintah
    • Pendidikan
    • Budaya
Radio On Air FM Pare
Search
Home biro mojokerto Kabar Desa Nasional pengedar pil koplo Satresnarkoba polres Mojokerto Pengedar Dobel L Asal Magersari Diringkus Polres Mojokerto
biro mojokerto Kabar Desa Nasional pengedar pil koplo Satresnarkoba polres Mojokerto

Pengedar Dobel L Asal Magersari Diringkus Polres Mojokerto

radioonairfm
radioonairfm
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp


Biro Mojokerto - 

BERITA RADIO ON AIR FM KEDIRI

Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Mojokerto berhasil menangkap seorang pria pelaku pengedar pil Double L. Dari tangan pelaku berinisial MRF (23) alias Singkek asal Magersari tersebut, Polisi mengamankan barang bukti 469 butir pil Double L dan 1 plastik klip sabu dengan berat 0,18 gram.


Kasat Resnarkoba Polres Mojokerto AKP Bambang Tri Sutrisno mengatakan, pelaku dibekuk di sebuah kamar indekos di Dusun Bagusan, Desa Terusan, Kecamatan Gedeg, Kabupaten Mojokerto pada Jumat (22/07) sekira pukul 23.30 WIB.


Saat penangkapan tersebut, petugas berhasil mengamankan barang bukti diantarnya 9 klip dengan masing-masing klipnya berisikan 50 butir pil Double L, 1 plastik klip berisi 19 butir pil Double L, 1 paket sabu kemasan plastik klip dengan berat 0,18 gram, uang hasil penjualan sebesar Rp 400 ribu, 3 buah sekrop, 1 buah alat hisap, 1 buah plastik klip sisa sabu, 1 pack klip, 1 unit handphone merk vivo y21 warna biru.


"Pelaku dan barang bukti sudah kami amankan untuk pemeriksaan lebih lanjut," kata AKP Bambang.


Di konfirmasi terpisah, Kapolres Mojokerto AKBP Apip Ginanjar membenarkan bahwa pihaknya telah melakukan penangkapan pada pengedar pil Double L, Rabu (27/07).


"Pelaku akan dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) atau 112 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan 197 atau 196 jo Pasal 98 ayat (2) UU RI Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dengan ancaman hukuman paling lama Dua Puluh Tahun dan pidana denda paling banyak Rp 10 Miliar," ujar AKBP Apip.

REPORTER:AG892/Julek

Via biro mojokerto
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Older Posts
Newer Posts

You may like these posts

Post a Comment

Stay Conneted

facebook Like
twitter Follow
youtube Subscribe
vimeo Subscribe
instagram Follow
rss Subscribe
pinterest Follow

Featured Post

Juara 1 Bhayangkari Cup Rayon V, Tim Bhayangkari Polres Kediri Tuntaskan Final dengan Sempurna

radioonairfm- June 20, 2026 0
Juara 1 Bhayangkari Cup Rayon V, Tim Bhayangkari Polres Kediri Tuntaskan Final dengan Sempurna
RADIOONAIRFMPARE.COM ||Kediri — Tiga set langsung menjadi penutup manis perjalanan tim Bhayangkari Polres Kediri di ajang Bhayangkari Cup Rayon V Tahun 2026. P…

Most Popular

Lakukan Pelecehan Terhadap Muridnya, Dengan Menyamar Jadi Perempuan, Guru SMK di Pare Kediri Terancam 9 Tahun Masuk Jeruji Besi

Lakukan Pelecehan Terhadap Muridnya, Dengan Menyamar Jadi Perempuan, Guru SMK di Pare Kediri Terancam 9 Tahun Masuk Jeruji Besi

June 18, 2026
Bongkar Jaringan Narkoba, Sita Puluhan Paket Sabu & Ribuan Pil, Polres Nganjuk Gulung Pengedar Asal Prambon

Bongkar Jaringan Narkoba, Sita Puluhan Paket Sabu & Ribuan Pil, Polres Nganjuk Gulung Pengedar Asal Prambon

June 15, 2026
SD Islam Modern NU Plemahan Tutup Tahun Ajaran dengan Pengajian dan Pembagian Rapor, Apresiasi Siswa Berprestasi

SD Islam Modern NU Plemahan Tutup Tahun Ajaran dengan Pengajian dan Pembagian Rapor, Apresiasi Siswa Berprestasi

June 18, 2026

Recent Comments

Editor Post

Gempar Penemuan Mayat Di Kuburan Cina Dengan Pisau Tertancap Di Leher

Gempar Penemuan Mayat Di Kuburan Cina Dengan Pisau Tertancap Di Leher

July 14, 2019
Ada Terowongan Dan Sumber Mata Air Di Balik Wingitnya Kawasan Lembah Pawon Sewu Di Kediri

Ada Terowongan Dan Sumber Mata Air Di Balik Wingitnya Kawasan Lembah Pawon Sewu Di Kediri

July 15, 2019
Anak kandung Biadap Merampas kalung Ibunya untuk Foya - Foya

Anak kandung Biadap Merampas kalung Ibunya untuk Foya - Foya

July 08, 2019

Popular Post

Lakukan Pelecehan Terhadap Muridnya, Dengan Menyamar Jadi Perempuan, Guru SMK di Pare Kediri Terancam 9 Tahun Masuk Jeruji Besi

Lakukan Pelecehan Terhadap Muridnya, Dengan Menyamar Jadi Perempuan, Guru SMK di Pare Kediri Terancam 9 Tahun Masuk Jeruji Besi

June 18, 2026
Bongkar Jaringan Narkoba, Sita Puluhan Paket Sabu & Ribuan Pil, Polres Nganjuk Gulung Pengedar Asal Prambon

Bongkar Jaringan Narkoba, Sita Puluhan Paket Sabu & Ribuan Pil, Polres Nganjuk Gulung Pengedar Asal Prambon

June 15, 2026
SD Islam Modern NU Plemahan Tutup Tahun Ajaran dengan Pengajian dan Pembagian Rapor, Apresiasi Siswa Berprestasi

SD Islam Modern NU Plemahan Tutup Tahun Ajaran dengan Pengajian dan Pembagian Rapor, Apresiasi Siswa Berprestasi

June 18, 2026

Populart Categoris

  • Biro Bayuwangi1
  • Biro Keerom1
  • Jawa Timur616
  • Nasional4823
  • biro NTB2
  • biro Sidoarjo7
  • biro Jakarta89
  • biro Jatim1
  • biro Kediri kota165
Radio On Air FM Pare

About Us

Radio On Air Fm adalah Radio di Kediri Jawa Timur yang ingin mengangkat sejarah budaya dikota Kediri Khususnya Pare.

Contact us: onairfmpare@gmail.com

Follow Us

@2023 Radio On Air FM Pare - Kediri - Jawa Timur | Team IT : Mbah Yo
  • Redaksi
  • Tentang
  • Siber
  • Index
  • Kontak