Kejaksaan Kabupaten Kediri Beri Penkum Rancangan Raperda Aminduk
Biro Kediri
Berita Radio On Air Fm Kediri
Dalam rangka mendukung penyusunan produk hukum daerah Kabupaten Kediri, Kejaksaan Negeri Kabupaten Kediri menjadi narasumber pada kegiatan penerangan hukum (penkum) konsultasi Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan (Adminduk) pada hari Rabu (27/07/2022)
Dalam Kegiatan yang diselenggarakan di ruang rapat Bagian Hukum Pemkab Kediri ini dihadiri oleh Kasi Intelijen, Kasi Tindak Pidana Khusus (Pidsus), dan Kasi Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) KejaksaanNegeri Kabupaten Kediri. Sementara Dari pihak pemerintah daerah dihadiri oleh Kabag Hukum Sekretariat Daerah Pemerintah Kabupaten Kediri, perwakilan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil), dan Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo).
Disampaikam Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri Kabupaten Kediri Roni SH, Kehadiran tim kejaksaaan sebagai narasumber guna memberikan penerangan hukum terkait penyusunan Raperda tentang Penyelenggaraan Adminduk Kabupaten Kediri,
Menurutnya, pemerintah daerah berkewajiban memberikan perlindungan dan pengakuan serta penentuan status pribadi dan status hukum atas setiap peristiwa kependudukan san peristiwa penting yang dialami penduduk di Kabupaten Kediri,
"Hal ini untuk mewujudkan tertib administrasi kependudukan, dimana diperlukan pengelolaan administrasi kependudukan secara terarah, terkoordinir, dan terpadu dengan mengedepankan prinsip pelayanan prima, profesional, dan memenuhi standar teknologi informasi." Ujar Roni dalam siaran pers yang diterima On Air rabu siang
Selain itu, juga sebagai pertimbangan pernyusunan raperda tersebut bahwa Peraturan Daerah Kabupaten Kediri (Perda) Nomor 4 Tahun 2011 tentang Penyelenggaraan Adminduk sudah tidak sesuai dengan perkembangan peraturan perundang-undangan di bidang adminduk sehingga perlu diganti.
"Disini peran dan fungsi Kejaksaan dalam rangka penyusunan raperda tersebut yaitu dalam memberikan pendapat hukum (legal opinion) maupun pendampingan hukum (legal assistent)." Lanjut Kasi Intel
Masih kata Roni, dalam rangka adminduk, peran dan fungsi Kejaksaan dalam pengawasan orang asing dan pengawasan aliran kepercayaan di wilayah Kabupaten Kediri ada hal yang baru, yaitu dengan adanya pengakuan seseorang penghayat kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa dapat dimasukkan identitas kepercayaan di kolom Kartu Tanda Penduduk (KTP) maupun Kartu Keluarga (KK).
Hal itu sebagai tindak lanjut pasca Putusan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia (MK RI) Nomor 97/PUU-XIV/2016 tanggal 18 Oktober 2017 lalu.
"Dalam penyusunan raperda juga memuat ketentuan pidana bagi pelaku pelanggar perda, sehingga disinilah peran Kejaksaan sebagai pengendali penanganan perkara tindak pidana dalam rangka penegakan hukum perda di wilayah Kabupaten Kediri" Tukasnya
Reporter:(AG892/Release)
Post a Comment