Ketua KSU "Setia Makmur" Kediri Masih Buron, Sidang Korupsi LPDB-KUMKM Digelar Tanpa Terdakwa
Biro Kediri
Berita Radio On Air Fm Kediri
Sidang tindak pidana korupsi (tipikor) denga terdakwa KR (44 tahun) selaku Ketua KSU "Setia Makmur" Kediri dalam perkara tindak pidana korupsi penyimpangan dana bergulir LPDB-KUMKM tahun 2010-2011 kembali digelar di Pengadilan Tipikor Surabaua pada selasa (09/08/2022)
Dalam pelaksanaan sidang dengan agenda pemeriksaan saksi itu, tidak dihadiri oleh terdakwa di persidangan (in absentia). Hal ini lantaran terdakwa KR masih dalam status boronan atau Daftar Pencarian Orang Kejaksaan RI (DPO) berdasarkan Surat Penetapan Pencarian Orang Nomor: 82/M.5/Fd.1/09/2020 tanggal 29 September 2020.
Hal tersebut diungkap Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri Kabupaten Kediri RONI, S.H dalam siaran pers yang diterima On Air Fm Rabu Pagi (10/08/2022)
Menurut Roni, para saksi yang dihadirkan oleh JPU dan dilakukan pemeriksaan di depan Majelis Hakim ada tiga orang, semuanya dari unsur pengurus KSU Setia Makmur Kediri.
Terdakwa KR didakwa o melanggar primer Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi subsidair Pasal 3 jo. Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
"Potensi kerugian keuangan negara yang ditimbulkan atas perbuatan terdakwa KR mencapai Dua Milyar Lima Ratus Juta Rupiah" terang Roni
TIM AG892
Post a Comment