Search
24 C
en
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Kontak
  • Siber
Radio On Air FM Pare
ON AIR FM PARE
  • NEWS
  • DAERAH
    • Nasional
    • Jawa Timur
    • Jawa Tengah
    • Jawa Barat
    • Jakarta
  • Nasional
    • Video
  • Advertorial
  • AG 892 Streaming
  • Berita
    • Hukrim
    • Peristiwa
    • TNI
    • POLRI
    • Pemerintah
    • Pendidikan
    • Budaya
Radio On Air FM Pare
Search
Home biro Kediri Kabar Desa kades kras Kejari kabupaten Kediri Nasional Sidang Mantan Kades Kras, Ini Tuntutan yang Diberikan
biro Kediri Kabar Desa kades kras Kejari kabupaten Kediri Nasional

Sidang Mantan Kades Kras, Ini Tuntutan yang Diberikan

radioonairfm
radioonairfm
10 Aug, 2022 0 0
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp

 


Biro Kediri - 

Berita Radio On Air Fm Kediri 

Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Kediri melalui Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) melaksanakan sidang tindak pidana korupsi (tipikor) atas kasus penyalahgunaan pengeloaan keuangan desa di Desa Kras Kecamatan Kras Kabupaten Kediri tahun anggaran 2020, Rabu (10/8/2022). Dalam agenda itu, terdakwa BSS selaku Kepala Desa Kras dibacakan tuntutan atas kasus yang menjeratnya. 


"Agenda hati ini adalah pembacaan surat tuntutan di depan Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Surabaya (Pengadilan Tipikor) oleh JPU Tomi Marwanto," ucap Kasi Intel Kejari Kabupaten Kediri, Roni. 


Dalam pelaksanaan sidang pembacaan surat tuntutan dalam perkara itu, lanjut Roni, terdakwa BSS didampingi oleh Penasehat Hukum, Ahmad Sholikhin Ruslie. Sementara sidang di pimpinan oleh Ketua Majelis Hakim Marper Pandiangan, S.H., M.H. beserta 2 anggota majelis hakim.


"Terdakwa BSS dalam surat tuntutan JPU, menyatakan terdakwa BSS secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi," lanjut Roni. 


Adapun pasal yang dibuktikan oleh JPU yaitu Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP.


"Terdakwa BSS dituntut dengan pidana penjara selama 4 (empat) tahun 10 (sepuluh) bulan, denda Rp. 200.000.000, subsidair 6 bulan pidana kurungan, uang pengganti Rp. 288.036.293 subsidair 2 tahun 6 bulan pidana penjara, dan biaya perkara Rp. 5.000," papar Kasi Intel. 


Selanjutnya sidang berikutnya ditunda pada dua minggu depan pada hari Rabu tanggal 24 Agustus 2022 dengan agenda pembacaan surat pembelaan terdakwa (pledoi).


"Sidang akan dilanjutkan dua minggu lagi," pungkas Roni.

Tim Ag892

Via biro Kediri
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Older Posts
Newer Posts

You may like these posts

Post a Comment

Gempur Rokok ILEGAL

Gempur Rokok ILEGAL
Pemerintah kota kediri

SMK PLUS 2 MEI BADAS

SMK PLUS 2 MEI BADAS
Welcome Back To School

Stay Conneted

facebook Like
twitter Follow
youtube Subscribe
vimeo Subscribe
instagram Follow
rss Subscribe
pinterest Follow

Featured Post

Ancaman Hukuman Mati Menanti Dua Pengedar Sabu 4 Kilo Gram dan Ekstasi di Banyuwangi

radioonairfm- August 16, 2025 0
Ancaman Hukuman Mati Menanti Dua Pengedar Sabu 4 Kilo Gram dan Ekstasi di Banyuwangi
RADIOONAIRFMPARE.COM || BANYUWANGI – Dua pengedar narkoba di Banyuwangi ini akan menghadapi ancaman tiang esekusi setelah Satresnarkoba Polresta Banyuwangi…

Most Popular

Berkat CCTV, 2 Pencuri Sapi Brahma Berhasil Ditangkap Petugas Gabungan Polres Kediri

Berkat CCTV, 2 Pencuri Sapi Brahma Berhasil Ditangkap Petugas Gabungan Polres Kediri

August 12, 2025
Warga Badal Gempar, Pencari Rumput Temukan Jasad Laki-laki Mengapung di Sungai Brantas

Warga Badal Gempar, Pencari Rumput Temukan Jasad Laki-laki Mengapung di Sungai Brantas

August 12, 2025
Resmikan Gedung Airlangga RSUD, Bupati Kediri: Harus Diimbangi Layanan Pasien yang Lebih Baik

Resmikan Gedung Airlangga RSUD, Bupati Kediri: Harus Diimbangi Layanan Pasien yang Lebih Baik

August 12, 2025

Recent Comments

Editor Post

Gempar Penemuan Mayat Di Kuburan Cina Dengan Pisau Tertancap Di Leher

Gempar Penemuan Mayat Di Kuburan Cina Dengan Pisau Tertancap Di Leher

July 14, 2019
Ada Terowongan Dan Sumber Mata Air Di Balik Wingitnya Kawasan Lembah Pawon Sewu Di Kediri

Ada Terowongan Dan Sumber Mata Air Di Balik Wingitnya Kawasan Lembah Pawon Sewu Di Kediri

July 15, 2019
Anak kandung Biadap Merampas kalung Ibunya untuk Foya - Foya

Anak kandung Biadap Merampas kalung Ibunya untuk Foya - Foya

July 08, 2019

Popular Post

Berkat CCTV, 2 Pencuri Sapi Brahma Berhasil Ditangkap Petugas Gabungan Polres Kediri

Berkat CCTV, 2 Pencuri Sapi Brahma Berhasil Ditangkap Petugas Gabungan Polres Kediri

August 12, 2025
Warga Badal Gempar, Pencari Rumput Temukan Jasad Laki-laki Mengapung di Sungai Brantas

Warga Badal Gempar, Pencari Rumput Temukan Jasad Laki-laki Mengapung di Sungai Brantas

August 12, 2025
Resmikan Gedung Airlangga RSUD, Bupati Kediri: Harus Diimbangi Layanan Pasien yang Lebih Baik

Resmikan Gedung Airlangga RSUD, Bupati Kediri: Harus Diimbangi Layanan Pasien yang Lebih Baik

August 12, 2025

Populart Categoris

  • Biro Bayuwangi1
  • Biro Keerom1
  • Jawa Timur616
  • Nasional4823
  • biro NTB2
  • biro Sidoarjo7
  • biro Jakarta89
  • biro Jatim1
  • biro Kediri kota165
Radio On Air FM Pare

About Us

Radio On Air Fm adalah Radio di Kediri Jawa Timur yang ingin mengangkat sejarah budaya dikota Kediri Khususnya Pare.

Contact us: onairfmpare@gmail.com

Follow Us

@2023 Radio On Air FM Pare - Kediri - Jawa Timur | Team IT : Mbah Yo
  • Redaksi
  • Tentang
  • Siber
  • Index
  • Kontak