Sidang Mantan Kades Kras, Ini Tuntutan yang Diberikan
Biro Kediri -
Berita Radio On Air Fm Kediri
Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Kediri melalui Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) melaksanakan sidang tindak pidana korupsi (tipikor) atas kasus penyalahgunaan pengeloaan keuangan desa di Desa Kras Kecamatan Kras Kabupaten Kediri tahun anggaran 2020, Rabu (10/8/2022). Dalam agenda itu, terdakwa BSS selaku Kepala Desa Kras dibacakan tuntutan atas kasus yang menjeratnya.
"Agenda hati ini adalah pembacaan surat tuntutan di depan Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Surabaya (Pengadilan Tipikor) oleh JPU Tomi Marwanto," ucap Kasi Intel Kejari Kabupaten Kediri, Roni.
Dalam pelaksanaan sidang pembacaan surat tuntutan dalam perkara itu, lanjut Roni, terdakwa BSS didampingi oleh Penasehat Hukum, Ahmad Sholikhin Ruslie. Sementara sidang di pimpinan oleh Ketua Majelis Hakim Marper Pandiangan, S.H., M.H. beserta 2 anggota majelis hakim.
"Terdakwa BSS dalam surat tuntutan JPU, menyatakan terdakwa BSS secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi," lanjut Roni.
Adapun pasal yang dibuktikan oleh JPU yaitu Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP.
"Terdakwa BSS dituntut dengan pidana penjara selama 4 (empat) tahun 10 (sepuluh) bulan, denda Rp. 200.000.000, subsidair 6 bulan pidana kurungan, uang pengganti Rp. 288.036.293 subsidair 2 tahun 6 bulan pidana penjara, dan biaya perkara Rp. 5.000," papar Kasi Intel.
Selanjutnya sidang berikutnya ditunda pada dua minggu depan pada hari Rabu tanggal 24 Agustus 2022 dengan agenda pembacaan surat pembelaan terdakwa (pledoi).
"Sidang akan dilanjutkan dua minggu lagi," pungkas Roni.
Tim Ag892
Post a Comment