Simpan Puluhan Pil Dobel L dalam Plastik, Pria Asal Gedangsewu Diringkus Polisi
Biro Kediri -
BERITA RADIO ON AIR FM KEDIRI
Warga Desa Gedangsewu Kecamatan Pare berinisial, TRI (35) ditangkap petugas Polsek Pare, Kamis (25/8/2022). Pria tersebut diamankan usai kedapatan menyimpan pil jenis LL sebanyak 39 butir di kediamannya. Saat ini tersangka masih menjalani penyidikan di Mapolsek Pare.
"Kami amankan kemarin satu terduga pelaku pengedar pil dobel L dari Desa Gedangsewu," ucap Kapolsek Pare, AKP Bowo Wicaksono, Senin (29/8/2022).
Penangkapan TRI berawal dari informasi yang diterima pihak kepolisian daei warga setempat. Diduga tersangka ini sering melakukan transaksi jual beli pil dobel L. Selanjutnya dilakukan penyelidikan mengenai informasi tersebut.
"Sebelumnya kami juga telah mendapatkan saksi FA dan EH asal Desa Gedangsewu, Kecamatan Pare karena sebelumnya telah menyimpan dan memakai/konsumsi pil jenis LL yang ternyata dari saudara TRI," ungkapnya.
Setelah informasi tersebut, petugas langsung melakukan penangkapan dan penggeledahan di kediamannya. Pihak kepolisian berhasil menemukan 39 butir pil dobel L yang tersimpan di plastik siap edar dan sua buah hp. Saat dilakukan pemeriksaan dilokasi, tersangka mengakui bahwa barang tersebut akan di edaran kepada konsumen di wilayah Kediri.
Kemudian tersangka dan barang bukti diamankan ke Mako Polsek Pare guna penyidikan lebih lanjut.
Tersangka diduga melanggar Pasal 197 UU RI No. 36 tahun 2009 tentang kesehatan Jo pasal 60 ayat (10) UU RI No. 11 tahun 2020 tentang Cipta kerja atau pasal 196 UU RI No. 36 tahun 2009 tentang kesehatan.
"Saat ini tersangka masih menjalani pemeriksaan di Mapolsek Pare untuk proses hukum lebih lanjut," tutup Kapolsek Pare.
REPORTER:AG892
Post a Comment