LDII Minta Tata Kelola Haji Tak Hanya Mudahkan Jemaah, tetapi Juga Jaga Kesempurnaan Ibadah
.
RADIOONAIRFMPARE.COM ||JAKARTA – Layanan penyelenggaraan ibadah haji terus mengalami perubahan mengikuti perkembangan kebutuhan jemaah. Namun, Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Lembaga Dakwah Islam Indonesia (LDII) mengingatkan agar setiap kebijakan baru tidak hanya berorientasi pada kemudahan pelayanan, tetapi juga tetap menjaga kesempurnaan ibadah sesuai tuntunan syariat.
Pandangan tersebut disampaikan LDII dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Komisi VIII DPR RI bersama sejumlah organisasi kemasyarakatan (ormas) Islam di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin (20/7/2026).
Sekretaris Umum DPP LDII Tri Gunawan Hadi mengatakan, reformasi tata kelola haji perlu dibangun di atas dua prinsip yang tidak dapat dipisahkan, yakni menjaga keabsahan ibadah dan melindungi keselamatan jiwa jemaah.
"Dalam RDPU ini kami menawarkan tiga usulan strategis, yaitu pembenahan tata kelola dam tamattu', optimalisasi safari wukuf, serta penerapan tanazul berbasis uzur syar'i," kata Tri.
Menurut dia, perubahan kebijakan yang diterapkan pemerintah harus tetap memiliki pijakan fikih yang kuat sehingga tidak menimbulkan keraguan dalam pelaksanaannya.
Salah satu usulan yang disampaikan adalah penataan kembali mekanisme pelaksanaan dam tamattu'.
LDII menilai penyembelihan dam sebaiknya tetap dilakukan di Tanah Haram melalui lembaga resmi yang diakui Pemerintah Arab Saudi karena merupakan bagian dari rangkaian ibadah haji.
Selain menjaga kesesuaian dengan syariat, mekanisme tersebut dinilai dapat meningkatkan transparansi dalam penyaluran daging dam kepada masyarakat yang berhak menerima di Makkah.
LDII juga mengusulkan agar apabila terdapat surplus daging yang telah dipastikan aman, pemanfaatannya dapat diarahkan untuk mendukung program bantuan pangan dan peningkatan gizi masyarakat di Indonesia.
Tak hanya itu, LDII menaruh perhatian pada pelayanan terhadap jemaah lanjut usia dan jemaah dengan kondisi kesehatan tertentu melalui program safari wukuf.
Menurut Tri, pemerintah perlu menyiapkan standar pelayanan medis yang seragam, armada ambulans yang memadai, hingga prosedur operasional yang jelas agar jemaah sakit tetap dapat melaksanakan wukuf selama kondisi kesehatannya memungkinkan.
Sementara bagi jemaah yang berada dalam kondisi kritis sehingga tidak memungkinkan dipindahkan, LDII meminta pemerintah menyiapkan mekanisme syariah yang dapat dijadikan solusi.
Pada kesempatan yang sama, LDII juga menyoroti pelaksanaan tanazul, yakni dispensasi untuk tidak bermalam di Mina.
Organisasi tersebut berpandangan kebijakan itu hendaknya hanya diberikan kepada jemaah yang benar-benar memiliki uzur syar'i, seperti lansia, jemaah sakit, dan kelompok berisiko tinggi.
Menurut Tri, penerapan tanazul secara terbatas akan menjaga keseimbangan antara prinsip kemudahan dalam syariat dan pelaksanaan ibadah sesuai ketentuan.
Di hadapan Komisi VIII DPR RI, LDII turut merekomendasikan adanya pengawasan independen dalam tata kelola dam, penyamaan standar medis nasional untuk layanan safari wukuf, serta skrining kesehatan berbasis rekam medis sebelum fase Arafah, Muzdalifah, dan Mina (Armuzna).
Sementara itu, Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI Ansory Siregar mengatakan, RDPU digelar sebagai bagian dari upaya menyempurnakan kebijakan penyelenggaraan ibadah haji pasca lahirnya Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2025 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah.
Menurut Ansory, masukan dari berbagai organisasi Islam dibutuhkan untuk memastikan kebijakan baru, termasuk terkait dam, murur, safari wukuf, maupun tanazul, memiliki dasar fikih yang kuat sekaligus memberikan kemudahan bagi jemaah.
Selain LDII, RDPU tersebut juga diikuti Muhammadiyah, Persatuan Islam (Persis), Mathla'ul Anwar, Al Jam'iyatul Washliyah, dan Persatuan Umat Islam (PUI). Hasil pembahasan akan menjadi salah satu bahan pertimbangan DPR dalam mengevaluasi tata kelola penyelenggaraan ibadah haji di Indonesia.
REPORTER : ONAIR/AR


Post a Comment