Lapas Kediri Berhasil Gagalkan Masuknya Barang Dalam Sarung Yang Berisi Pil LL Untuk Mantan Suami
Biro Kediri
BERITA RADIO ON AIR FM KEDIRI
Petugas Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Kediri Kanwil Kemenkumham Jatim lagi lagi berhasil menggagalkan masuknya barang terlarang yang akan masuk ke dalam Lapas. Barang terlarang tersebut disimpan didalam sarung kemasan yang bersegel.
Kamis, (8/12/2022) bermula saat petugas operator X Ray memeriksa barang titipan untuk salah satu warga binaan (WB), kemudian ditemukan visual mencurigakan yang diduga barang elektronik handphone. Kemudian, petugas operator X Ray bersama dengan petugas lainnya membuka bungkusan sarung yang masih dikemas rapi tersebut dan didapati sejumlah bungkusan lakban berwarna coklat.
Kalapas Kediri M. Hanafi didampingi Kepala Kesatuan Pengamanan Lapas Kediri, Ario Galih M yang juga turut membuka bungkusan tersebut mengatakan, ini sebagai reaksi/dampak dari peninggian dari kawat berduri yang sebelumnya telah dilakukan oleh Lapas Kediri beberapa hari yang lalu.
"Memang seperti yang kita tahu, di Lapas Kediri memang marak adanya lemparan barang terlarang kedalam Lapas yang dilempar melalui tembok luar Lapas. Langkah kami dari maraknya lemparan barang terlarang ke dalam Lapas melalui tembok luar tersebut, akhirnya kita melakukan peninggian kawat tembok keliling. Dengan harapan tidak ada lagi lemparan dari tembok luar Lapas yang dapat menimbulkan gangguan kamtib,"ujarnya. Jumat (9/12/2022).
Hanafi juga menambahkan bahwa modus yang digunakan memang beragam dan banyak caranya. "Jika tidak bisa lewat lemparan, pasti lewat jalan lain, salah satunya dengan modus seperti ini. Tapi berkat kesigapan dan integritas petugas yang tinggi, kita dapat mencegah masuknya barang terlarang ini," tambah Hanafi.
Sambung Hanafi mengatakan, paket tersebut dikirim oleh seorang wanita berinisial YN (38), warga Kelurahan Ngronggo, Kota Kediri. “Total ada 12 sarung dan Al-Quran yang ditujukan oleh YN untuk warga binaan bernama Idris, mantan suaminya yang telah divonis 6 tahun akibat kasus narkoba, “ sambungnya.
Setelah dilakukan penggeledahan yang bersinergi dengan pihak Kepolisian, didapati alat elektronik berupa HP, earphone dan pil LL sebanyak 1.526 butir yang dibungkus dalam bungkusan coklat tersebut.
"Untuk proses selanjutnya kita serahkan ke pihak Satreskoba Polres Kediri Kota, terima kasih kepada Pak Kapolres dan jajaran khususnya kepada anggotanya yang membantu kami, yang bersinergi dengan kami dalam memerangi Narkoba", pungkas Kalapas Kediri M. Hanafi.
Sementara itu, Kasat Resnarkoba Polres Kediri Kota, AKP Ipung Hariyanto mengatakan, usai mendapat laporan dari Lapas, pihaknya langsung mengamankan YN di rumahnya. "Sekarang masih dalam pemeriksaan, masih kita dalami terkait barang tersebut," terang Ipung.
Sekedar diketahui, Idris telah dua kali dihukum atas kasus narkoba. Pada hukuman kali ini dia divonis 6 tahun penjara serta telah menjalani hukuman selama 4 tahun.
Atas peristiwa tersebut, kini Idris dijebloskan ke sel khusus sembari terus dilakukan pemeriksaan oleh petugas.
REPORTER:AG892/Kallo




Post a Comment