Giliran Dua Mantan Pejabat Kominfo Kabupaten Kediri Divonis 5 Tahun
Biro Kediri
Berita Radio On Air Fm
Dua mantan pejabat Dinas Komunikasi Dan Informatika (Kominfo) Kabupaten Kediri berinisial M dan AG dijatuhi vonis 5 Tahun Penjara oleh majelis Hakim Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya pada rabu Kemarin (25/01/2023).
Keduanya dinilai terbukti melakukan Tindak pidana korupsi anggaran Dinas Kominfo Kabupaten Kediri pada bidang Pengelolaan Informasi Publik (PIP) tahun 2019 lalu.
Hal tersebut disampaikan oleh Kasi Intelijen (Kasi Intel) Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Kediri Roni SH dalam siaran pers yang diterima On Air Fm Kamis Sore (26/01/2023)
Menurut Roni, keduanya terbukti melanggar Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
"Terdakwa dihukum dengan pidana penjara selama 5 tahun, denda Rp. 200.000.000,- subsidair pidana kurungan selama 4 bulan" Terang Kasi Intel.
Penyimpangan Penggunaan atau Pengelolaan Anggaran di Dinas Kominfo Kabupaten Kediri pada Bidang PIP Tahun 2019 ini, sebelumnya juga telah menyeret Kepala Dinas yang menjabat pada saat itu.
"Atas pembacaan putusan tersebut, kedua terdakwa menyatakan menerima putusan" Imbuh Roni
Reporter : /AG892/Kallo


Post a Comment