Search
24 C
en
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Kontak
  • Siber
Radio On Air FM Pare
ON AIR FM PARE
  • NEWS
  • DAERAH
    • Nasional
    • Jawa Timur
    • Jawa Tengah
    • Jawa Barat
    • Jakarta
  • Nasional
    • Video
  • Advertorial
  • AG 892 Streaming
  • Berita
    • Hukrim
    • Peristiwa
    • TNI
    • POLRI
    • Pemerintah
    • Pendidikan
    • Budaya
Radio On Air FM Pare
Search
Home anak dibawah umur biro Banyuwangi Kapolresta Banyuwangi kasus persetubuhan Nasional Polresta Banyuwangi Berhasil Ungkap Kasus Persetubuhan Anak
anak dibawah umur biro Banyuwangi Kapolresta Banyuwangi kasus persetubuhan Nasional

Polresta Banyuwangi Berhasil Ungkap Kasus Persetubuhan Anak

radioonairfm
radioonairfm
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp

 

BIRO BANYUWANGI - 

BERITA RADIO ON AIR FM 

Polresta Banyuwangi Polda Jatim kembali berhasil mengungkap kasus persetubuhan terhadap anak dibawah umur. Persetubuhan itu dilakukan oleh ayah tiri korban yang berinisial SY (42) di Desa Grogol, Kecamatan Giri.


Kapolresta Banyuwangi, Kombespol Deddy Foury Millewa melalui Kasat Reskrim Kompol Agus Sobarnapraja menjelaskan, kasus itu terbongkar setelah SA (16), melapor ke kakak kandungnya. SA mengalami pencabulan sejak tahun 2020 dan terakhir di tahun 2022.


"Kasus ini berhasil kita ungkap setelah melakukan proses penyelidikan dalam kurun waktu satu bulan, pelaku baru kita amankan pada Selasa (24/1/2023) pukul 23.30 di rumahnya." kata Kompol Agus.


Kompol Agus menjelaskan, jika tersangka sebenarnya ayah tiri korban. Ibu korban menikah dengan tersangka. "Tersangka menyetubuhi korban saat ibu korban keluar." terang Kasat Reskrim Polresta Banyuwangi.


Modus yang dilakukan tersangka dengan mengiming-imingi korban hingga mengancam tidak akan dikirimi uang jika tidak mau melayani nafsu bejat ayah tirinya.


"Berhubung korban dengan tersangka tinggal satu rumah, ada relasi kuasa dimana korban dalam posisi yang cukup tertekan," tuturnya.


Atas perbuatannya, tersangka dikenakan pasal Pasal 81 Ayat 1 Undang-undang (UU) RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Perpu Nomor 01 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi UU junto Pasal 76D UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

"Tersangka terancam hukuman maksimal 15 tahun," tegas Kasat Reskrim.(Humas Polresta Banyuwangi)

REPORTER:AG892/sigit

Via anak dibawah umur
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Older Posts
Newer Posts

You may like these posts

Post a Comment

Stay Conneted

facebook Like
twitter Follow
youtube Subscribe
vimeo Subscribe
instagram Follow
rss Subscribe
pinterest Follow

Featured Post

Operasi Senyap Polsek Bosar Maligas: Tangkap Pengedar Narkotika dengan 19 Paket Ganja Siap Edar

radioonairfm- August 14, 2026 0
Operasi Senyap Polsek Bosar Maligas: Tangkap Pengedar Narkotika dengan 19 Paket Ganja Siap Edar
RADIOONAIRFMPARE.COM || Simalungun - Polsek Bosar Maligas, Polres Simalungun Polda Sumatera Utara, berhasil menangkap seorang pengedar narkotika jenis ganj…

Most Popular

 PN Tulungagung Vonis Denda Rp5 Juta Kasus Pengalihan Jaminan Fidusia MPM Finance: Kuasa Hukum Kecewa dan Duga Ada Keterlibatan Sindikat

PN Tulungagung Vonis Denda Rp5 Juta Kasus Pengalihan Jaminan Fidusia MPM Finance: Kuasa Hukum Kecewa dan Duga Ada Keterlibatan Sindikat

August 10, 2026
Dengan Tema Memanusiakan Manusia, UKM Ganesha, Bapenda Kab, Kediri, Universitas Strada Indonesia Dan STIKES Karya Husada. Gelar Baksos di Rumah Lansia Pare

Dengan Tema Memanusiakan Manusia, UKM Ganesha, Bapenda Kab, Kediri, Universitas Strada Indonesia Dan STIKES Karya Husada. Gelar Baksos di Rumah Lansia Pare

August 09, 2026
Jembatan Merah Putih Presisi Penghubung Kediri-Jombang Ditasyakuri, Warga Diminta Ikut Merawat

Jembatan Merah Putih Presisi Penghubung Kediri-Jombang Ditasyakuri, Warga Diminta Ikut Merawat

August 13, 2026

Recent Comments

Editor Post

Gempar Penemuan Mayat Di Kuburan Cina Dengan Pisau Tertancap Di Leher

Gempar Penemuan Mayat Di Kuburan Cina Dengan Pisau Tertancap Di Leher

July 14, 2019
Ada Terowongan Dan Sumber Mata Air Di Balik Wingitnya Kawasan Lembah Pawon Sewu Di Kediri

Ada Terowongan Dan Sumber Mata Air Di Balik Wingitnya Kawasan Lembah Pawon Sewu Di Kediri

July 15, 2019
Anak kandung Biadap Merampas kalung Ibunya untuk Foya - Foya

Anak kandung Biadap Merampas kalung Ibunya untuk Foya - Foya

July 08, 2019

Popular Post

 PN Tulungagung Vonis Denda Rp5 Juta Kasus Pengalihan Jaminan Fidusia MPM Finance: Kuasa Hukum Kecewa dan Duga Ada Keterlibatan Sindikat

PN Tulungagung Vonis Denda Rp5 Juta Kasus Pengalihan Jaminan Fidusia MPM Finance: Kuasa Hukum Kecewa dan Duga Ada Keterlibatan Sindikat

August 10, 2026
Dengan Tema Memanusiakan Manusia, UKM Ganesha, Bapenda Kab, Kediri, Universitas Strada Indonesia Dan STIKES Karya Husada. Gelar Baksos di Rumah Lansia Pare

Dengan Tema Memanusiakan Manusia, UKM Ganesha, Bapenda Kab, Kediri, Universitas Strada Indonesia Dan STIKES Karya Husada. Gelar Baksos di Rumah Lansia Pare

August 09, 2026
Jembatan Merah Putih Presisi Penghubung Kediri-Jombang Ditasyakuri, Warga Diminta Ikut Merawat

Jembatan Merah Putih Presisi Penghubung Kediri-Jombang Ditasyakuri, Warga Diminta Ikut Merawat

August 13, 2026

Populart Categoris

  • Biro Bayuwangi1
  • Biro Keerom1
  • Jawa Timur616
  • Nasional4823
  • biro NTB2
  • biro Sidoarjo7
  • biro Jakarta89
  • biro Jatim1
  • biro Kediri kota165
Radio On Air FM Pare

About Us

Radio On Air Fm adalah Radio di Kediri Jawa Timur yang ingin mengangkat sejarah budaya dikota Kediri Khususnya Pare.

Contact us: onairfmpare@gmail.com

Follow Us

@2023 Radio On Air FM Pare - Kediri - Jawa Timur | Team IT : Mbah Yo
  • Redaksi
  • Tentang
  • Siber
  • Index
  • Kontak