JPU Kejari Kabupaten Kediri Terima Pelimpahan Tahap II Pelaju
Biro Kediri
Berita Radio On Air Fm
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Kediri, Ferry Dewantoro Nugroho, S.H. dan Nanda Yoga Rohmana, S.H., M.H. melaksanakan kegiatan penerimaan 4 pelaku anak (Tahap II) dari Penyidik Polres Kediri.
Ke empat anak tersebut terlibat perkara pencurian dengan kekerasan dan perkara perlindungan anak (penganiayaan terhadap anak).
Mereka didampingi oleh pendamping anak dari Balai Pemasyarakatan Kediri.
Hai itu disampaikan oleh Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri Kabupaten Kediri, Roni SH dalam siaran pers yang diterima On Air kamis (19/01/2022)
"Pelaku anak MTFI, dkk. diduga melakukan tindak pidana pencurian dengan kekerasan sebagaimana dalam pasal 365 ayat (1) ke-1 dan ke-2 KUHP Jo. pasal 363 ayat (1) ke-3 dan ke-4 KUHP. Sedangkan pelaku anak MHP dkk., diduga melakukan tindak pidana penganiayaan terhadap anak sebagaimana dalam kesatu pasal 170 ayat (2) ke-1 KUHP kedua pasal 170 ayat (1) KUHP ketiga pasal 351 ayat (1) KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP." Ujar kasi Intel.
Ditambahkan Roni, Pelaksanaan tahap II tersebut menarik perhatian masyarakat secara luas karena dilakukan oleh pelaku anak dari dua perguruan tinggi silat yang memiliki basis masa besar di wilayah Kabupaten Kediri sehingga dampak yang dilakukan oleh para pelaku anak tersebut menimbulkan potensi mengganggu ketertiban umum di wilayah Kabupaten Kediri.
"Dalam penanganan perkara terhadap pelaku anak tersebut dilaksanakan dengan sistem peradilan anak dengan memperhatikan masa penahanan anak dan keamanan selama proses persidangan anak" Pungkas Kasi Intel
Reporter: */AG892/Kallo
Post a Comment