Search
24 C
en
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Kontak
  • Siber
Radio On Air FM Pare
ON AIR FM PARE
  • NEWS
  • DAERAH
    • Nasional
    • Jawa Timur
    • Jawa Tengah
    • Jawa Barat
    • Jakarta
  • Nasional
    • Video
  • Advertorial
  • AG 892 Streaming
  • Berita
    • Hukrim
    • Peristiwa
    • TNI
    • POLRI
    • Pemerintah
    • Pendidikan
    • Budaya
Radio On Air FM Pare
Search
Home Desa kempleng DPO Hukum Kejari kabupaten Kediri Kriminal tim tabur Kejari Kabupaten Kediri Tangkap DPO Terpidana Perkara Gratifiaksi Desa Kempleng
Desa kempleng DPO Hukum Kejari kabupaten Kediri Kriminal tim tabur

Kejari Kabupaten Kediri Tangkap DPO Terpidana Perkara Gratifiaksi Desa Kempleng

radioonairfm
radioonairfm
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp

 

Biro Kediri - 

Radioonairfmpare.com,-Kejaksaan Negeri Kabupaten Kediri melalui Tim Tangkap Buron (Tabur) melakukan penangkapan terhadap Daftar Pencarian Orang Dwi Santoso (DPO) dalam perkara tindak pidana korupsi (tipikor) gratifikasi pengisian perangkat Desa Kempleng. Tersangka diketahui bernama Dwi Santoso selaku mantan Kepala Desa Kempleng Kecamatan Kunjang Kabupaten Kediri, Selasa (30/05/2023).

Tim Tabur sendiri terdiri dari anggota Seksi Pidsus dan Intelijen Kejari Kabupaten Kediri 

Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri Kabupaten Kediri, Roni mengatakan, penangkapan DPO tersebut berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap No. 2661 K/Pid.Sus/2018 tanggal 12 Februari 2019. Sebagaimana dituliskan bahwa Dwi Santoso bin Gunardi terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP. 

"Sebelumnya Tim Tabur mendatangi rumah DPO yang berada di Desa Kempleng yang diinformasikan oleh istrinya DPO tidak berada di rumah," katanya. 

Dari hasil penyelidikan, selang beberapa waktu Tim Tabur mengetahui keberadaan DPO berada di rumah dan segera dilakukan penangkapan, namun DPO berusaha kabur melalui pintu samping rumah, sehingga Tim Tabur melakukan pengejaran dan akhirnya DPO berhasil ditangkap.

"Setelah dilakukan penangkapan DPO dibawa menuju Kantor Kejari Kabupaten Kediri untuk menandatangani berita acara pelaksanaan eksekusi pidana badan atas nama Dwi Santoso berdasarkan Surat Perintah Pelaksanaan Putusan (P-48) No. Print-06/M.5.45/Fu.1/03/2022 tanggal 24 Maret 2022," papar Roni. 

Usai penangkapan ini, selanjutnya terpidana Dwi Santoso dibawa menuju Lembaga Pemasyarakatan Kediri untuk menjalani pemidanaan penjara selama 1 tahun 2 bulan penjara potong masa penahanan selama masa penyidikan.

"Penangkapan DPO dan dilaksanakan eksekusi tersebut sebagai wujud komitmen Kejari Kabupaten Kediri dalam menuntaskan penanganan perkara tipikor di wilayah Kabupaten Kediri," tutup Roni.

REPORTER:AG892/kl

Via Desa kempleng
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Older Posts
Newer Posts

You may like these posts

Post a Comment

Gempur Rokok ILEGAL

Gempur Rokok ILEGAL
Pemerintah kota kediri

SMK PLUS 2 MEI BADAS

SMK PLUS 2 MEI BADAS
Welcome Back To School

Stay Conneted

facebook Like
twitter Follow
youtube Subscribe
vimeo Subscribe
instagram Follow
rss Subscribe
pinterest Follow

Featured Post

Polres Pasuruan Gelar Press Coference Sukses Ungkap Jaringan Kampung Narkoba dan TPPU Rp 3 Miliar

radioonairfm- September 17, 2025 0
Polres Pasuruan Gelar Press Coference Sukses Ungkap Jaringan Kampung Narkoba dan TPPU Rp 3 Miliar
RADIOONAIRFMPARE.COM ||PASURUAN – Polres Pasuruan berhasil mengungkap jaringan peredaran narkoba di Kampung Wonosunyo, Kecamatan Gempol, serta membongkar t…

Most Popular

BPD Desa Asembagus Kecamatan Kraksaan Probolinggo Datang ke Gedangsewu Belajar Kelola Sampah, Ini Respon Cak Roslan

BPD Desa Asembagus Kecamatan Kraksaan Probolinggo Datang ke Gedangsewu Belajar Kelola Sampah, Ini Respon Cak Roslan

September 16, 2025
Bejat! Kakek 66 Tahun di Malang Cabuli Bocah Perempuan Tetangga

Bejat! Kakek 66 Tahun di Malang Cabuli Bocah Perempuan Tetangga

September 13, 2025
Polres Malang Menetapkan Pasangan Mahasiswa di Malang Jadi Tersangka Kasus Aborsi Ilegal, Jasad Bayi Dibuang ke Sungai

Polres Malang Menetapkan Pasangan Mahasiswa di Malang Jadi Tersangka Kasus Aborsi Ilegal, Jasad Bayi Dibuang ke Sungai

September 11, 2025

Recent Comments

Editor Post

Gempar Penemuan Mayat Di Kuburan Cina Dengan Pisau Tertancap Di Leher

Gempar Penemuan Mayat Di Kuburan Cina Dengan Pisau Tertancap Di Leher

July 14, 2019
Ada Terowongan Dan Sumber Mata Air Di Balik Wingitnya Kawasan Lembah Pawon Sewu Di Kediri

Ada Terowongan Dan Sumber Mata Air Di Balik Wingitnya Kawasan Lembah Pawon Sewu Di Kediri

July 15, 2019
Anak kandung Biadap Merampas kalung Ibunya untuk Foya - Foya

Anak kandung Biadap Merampas kalung Ibunya untuk Foya - Foya

July 08, 2019

Popular Post

BPD Desa Asembagus Kecamatan Kraksaan Probolinggo Datang ke Gedangsewu Belajar Kelola Sampah, Ini Respon Cak Roslan

BPD Desa Asembagus Kecamatan Kraksaan Probolinggo Datang ke Gedangsewu Belajar Kelola Sampah, Ini Respon Cak Roslan

September 16, 2025
Bejat! Kakek 66 Tahun di Malang Cabuli Bocah Perempuan Tetangga

Bejat! Kakek 66 Tahun di Malang Cabuli Bocah Perempuan Tetangga

September 13, 2025
Polres Malang Menetapkan Pasangan Mahasiswa di Malang Jadi Tersangka Kasus Aborsi Ilegal, Jasad Bayi Dibuang ke Sungai

Polres Malang Menetapkan Pasangan Mahasiswa di Malang Jadi Tersangka Kasus Aborsi Ilegal, Jasad Bayi Dibuang ke Sungai

September 11, 2025

Populart Categoris

  • Biro Bayuwangi1
  • Biro Keerom1
  • Jawa Timur616
  • Nasional4823
  • biro NTB2
  • biro Sidoarjo7
  • biro Jakarta89
  • biro Jatim1
  • biro Kediri kota165
Radio On Air FM Pare

About Us

Radio On Air Fm adalah Radio di Kediri Jawa Timur yang ingin mengangkat sejarah budaya dikota Kediri Khususnya Pare.

Contact us: onairfmpare@gmail.com

Follow Us

@2023 Radio On Air FM Pare - Kediri - Jawa Timur | Team IT : Mbah Yo
  • Redaksi
  • Tentang
  • Siber
  • Index
  • Kontak