Kejaksaan Negeri Kabupaten Kediri Memberikan Penyuluhan Hukum Kepada Kades Dan Sekdes Sekecamatan Gurah
Biro Kediri
Radioonairfmpare.com,-dengan slogan "kenali hukum jauhi hukuman" Kejaksaan Negeri ( Kejari ) Kabupaten Kediri kembali melaksanakan Penyuluhan Hukum Terpadu Kepada Masyarakat yang diselenggarakan oleh Bagian Hukum Sekretariat Daerah Pemerintah Kabupaten Kediri di balai kantor Kecamatan Gurah, Selasa (11/07/2023).
Kegiatan ini juga di hadiri oleh Camat Gurah, narasumber dari anggota DPRD Kabupaten Kediri, Pengadilan Negeri Kabupaten Kediri, Polres Kediri, dan Kepala BNN Kabupaten Kediri dengan peserta kegiatan dari kepala desa (kades) dan sekretaris desa (sekdes) se-Kecamatan Gurah,
Kasubsi A Seksi Intelijen Johan Satya Adhyaksa, S.H., M.H. selaku Tim Penerangan Hukum (Penkum) Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Kediri menjadi narasumber dalam kegiatan Penyuluhan Hukum Terpadu Kepada Masyarakat
Johan Satya Adhyaksa, S.H., M.H. selaku Tim Penerangan Hukum menerangkan mengenai Restorative Justice (RJ) atau Keadilan Restoratif yaitu penyelesaian perkara tindak pidana dengan melibatkan pelaku, korban, keluarga pelaku/korban,
"Serta pihak lain yang terkait untuk bersama-sama mencari penyelesaian yang adil dengan menekankan pemulihan kembali pada keadaan semula,"jelasnya
Menurut Johan Satya Adhyaksa,kegiatan ini ditujukan kepada seluruh masyarakat Tentang proses penegakan hukum melalui pendekatan keadilan Restorative Justice (RJ) dalam penyelesaian perkara tindak pidana yang dilakukan Kejaksaan,"tuturnya
mengacu pada Peraturan Kejaksaan (Perja) Nomor 15 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif.
Tim Penerangan Hukum Kejari Johan Satya Adhyaksa, juga memaparkan mengenai pembentukan Rumah RJ bukan dimaksudkan untuk menyelesaikan semua masalah yang terjadi dimasyarakat
tetapi terbatas pada permasalahan hukum pidana yang terjadi pada masyarakat dalam rangka mengeliminir perkara ringan untuk diselesaikan melalui perdamaian yang dimediasikan oleh Jaksa,"pungkas Johan Satya Adhyaksa
REPORTER:AG892/Ak
Post a Comment