Search
24 C
en
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Kontak
  • Siber
Radio On Air FM Pare
ON AIR FM PARE
  • NEWS
  • DAERAH
    • Nasional
    • Jawa Timur
    • Jawa Tengah
    • Jawa Barat
    • Jakarta
  • Nasional
    • Video
  • Advertorial
  • AG 892 Streaming
  • Berita
    • Hukrim
    • Peristiwa
    • TNI
    • POLRI
    • Pemerintah
    • Pendidikan
    • Budaya
Radio On Air FM Pare
Search
Home biro Kediri kecaman gurah Kejari kabupaten Kediri Pemerintah penyuluhan Hukum Terpadu Kejaksaan Negeri Kabupaten Kediri Memberikan Penyuluhan Hukum Kepada Kades Dan Sekdes Sekecamatan Gurah
biro Kediri kecaman gurah Kejari kabupaten Kediri Pemerintah penyuluhan Hukum Terpadu

Kejaksaan Negeri Kabupaten Kediri Memberikan Penyuluhan Hukum Kepada Kades Dan Sekdes Sekecamatan Gurah

radioonairfm
radioonairfm
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp

Biro Kediri

Radioonairfmpare.com,-dengan slogan "kenali hukum jauhi hukuman" Kejaksaan Negeri ( Kejari ) Kabupaten Kediri kembali melaksanakan Penyuluhan Hukum Terpadu Kepada Masyarakat yang diselenggarakan oleh Bagian Hukum Sekretariat Daerah Pemerintah Kabupaten Kediri di balai kantor Kecamatan Gurah, Selasa (11/07/2023).

Kegiatan ini juga di hadiri oleh Camat Gurah, narasumber dari anggota DPRD Kabupaten Kediri, Pengadilan Negeri Kabupaten Kediri, Polres Kediri, dan Kepala BNN Kabupaten Kediri dengan peserta kegiatan dari kepala desa (kades) dan sekretaris desa (sekdes) se-Kecamatan Gurah,

Kasubsi A Seksi Intelijen Johan Satya Adhyaksa, S.H., M.H. selaku Tim Penerangan Hukum (Penkum) Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Kediri menjadi narasumber dalam kegiatan Penyuluhan Hukum Terpadu Kepada Masyarakat

Johan Satya Adhyaksa, S.H., M.H. selaku Tim Penerangan Hukum menerangkan mengenai Restorative Justice (RJ) atau Keadilan Restoratif yaitu penyelesaian perkara tindak pidana dengan melibatkan pelaku, korban, keluarga pelaku/korban,

"Serta pihak lain yang terkait untuk bersama-sama mencari penyelesaian yang adil dengan menekankan pemulihan kembali pada keadaan semula,"jelasnya

Menurut Johan Satya Adhyaksa,kegiatan ini ditujukan kepada seluruh masyarakat Tentang proses penegakan hukum melalui pendekatan keadilan Restorative Justice (RJ) dalam penyelesaian perkara tindak pidana yang dilakukan Kejaksaan,"tuturnya

mengacu pada Peraturan Kejaksaan (Perja) Nomor 15 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif. 

Tim Penerangan Hukum Kejari Johan Satya Adhyaksa, juga memaparkan mengenai  pembentukan Rumah RJ bukan dimaksudkan untuk menyelesaikan semua masalah yang terjadi dimasyarakat

tetapi terbatas pada permasalahan hukum pidana yang terjadi pada masyarakat dalam rangka mengeliminir perkara ringan untuk diselesaikan melalui perdamaian yang dimediasikan oleh Jaksa,"pungkas Johan Satya Adhyaksa

REPORTER:AG892/Ak

Via biro Kediri
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Older Posts
Newer Posts

You may like these posts

Post a Comment

Gempur Rokok ILEGAL

Gempur Rokok ILEGAL
Pemerintah kota kediri

SMK PLUS 2 MEI BADAS

SMK PLUS 2 MEI BADAS
Welcome Back To School

Stay Conneted

facebook Like
twitter Follow
youtube Subscribe
vimeo Subscribe
instagram Follow
rss Subscribe
pinterest Follow

Featured Post

Detik-detik Penangkapan Perampok Sadis di Jombang: GPS Jadi Pahlawan!

radioonairfm- April 04, 2026 0
Detik-detik Penangkapan Perampok Sadis di Jombang: GPS Jadi Pahlawan!
RADIOONAIRFMPARE.COM ||Jombang , [2 April 2026] – Sebuah drama menegangkan berakhir manis di Surabaya! Hanya dalam waktu kurang dari 24 jam, dua perampok sa…

Most Popular

Sempat Buron Polres Kediri Berhasil Amankan Tersangka Peracik Mercon Yang Meledak pada Malam Takbir

Sempat Buron Polres Kediri Berhasil Amankan Tersangka Peracik Mercon Yang Meledak pada Malam Takbir

April 01, 2026
Pastikan Tiap Rupiah Berdampak Nyata bagi Warga Kediri, Mas Dhito Serahkan LKPD 2025 ke BPK Jatim

Pastikan Tiap Rupiah Berdampak Nyata bagi Warga Kediri, Mas Dhito Serahkan LKPD 2025 ke BPK Jatim

April 01, 2026
Ketua DPRD Kediri Ingatkan  Kebijakan WFH ASN Jangan Disalahartikan Jadi Libur Panjang

Ketua DPRD Kediri Ingatkan Kebijakan WFH ASN Jangan Disalahartikan Jadi Libur Panjang

April 02, 2026

Recent Comments

Editor Post

Gempar Penemuan Mayat Di Kuburan Cina Dengan Pisau Tertancap Di Leher

Gempar Penemuan Mayat Di Kuburan Cina Dengan Pisau Tertancap Di Leher

July 14, 2019
Ada Terowongan Dan Sumber Mata Air Di Balik Wingitnya Kawasan Lembah Pawon Sewu Di Kediri

Ada Terowongan Dan Sumber Mata Air Di Balik Wingitnya Kawasan Lembah Pawon Sewu Di Kediri

July 15, 2019
Anak kandung Biadap Merampas kalung Ibunya untuk Foya - Foya

Anak kandung Biadap Merampas kalung Ibunya untuk Foya - Foya

July 08, 2019

Popular Post

Sempat Buron Polres Kediri Berhasil Amankan Tersangka Peracik Mercon Yang Meledak pada Malam Takbir

Sempat Buron Polres Kediri Berhasil Amankan Tersangka Peracik Mercon Yang Meledak pada Malam Takbir

April 01, 2026
Pastikan Tiap Rupiah Berdampak Nyata bagi Warga Kediri, Mas Dhito Serahkan LKPD 2025 ke BPK Jatim

Pastikan Tiap Rupiah Berdampak Nyata bagi Warga Kediri, Mas Dhito Serahkan LKPD 2025 ke BPK Jatim

April 01, 2026
Ketua DPRD Kediri Ingatkan  Kebijakan WFH ASN Jangan Disalahartikan Jadi Libur Panjang

Ketua DPRD Kediri Ingatkan Kebijakan WFH ASN Jangan Disalahartikan Jadi Libur Panjang

April 02, 2026

Populart Categoris

  • Biro Bayuwangi1
  • Biro Keerom1
  • Jawa Timur616
  • Nasional4823
  • biro NTB2
  • biro Sidoarjo7
  • biro Jakarta89
  • biro Jatim1
  • biro Kediri kota165
Radio On Air FM Pare

About Us

Radio On Air Fm adalah Radio di Kediri Jawa Timur yang ingin mengangkat sejarah budaya dikota Kediri Khususnya Pare.

Contact us: onairfmpare@gmail.com

Follow Us

@2023 Radio On Air FM Pare - Kediri - Jawa Timur | Team IT : Mbah Yo
  • Redaksi
  • Tentang
  • Siber
  • Index
  • Kontak