Search
24 C
en
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Kontak
  • Siber
Radio On Air FM Pare
ON AIR FM PARE
  • NEWS
  • DAERAH
    • Nasional
    • Jawa Timur
    • Jawa Tengah
    • Jawa Barat
    • Jakarta
  • Nasional
    • Video
  • Advertorial
  • AG 892 Streaming
  • Berita
    • Hukrim
    • Peristiwa
    • TNI
    • POLRI
    • Pemerintah
    • Pendidikan
    • Budaya
Radio On Air FM Pare
Search
Home biro Magetan Kapolres Magetan Kriminal TPPO Polres Magetan Berhasil Ungkap Kasus TPPO Tersangka Emak-emak Diamankan
biro Magetan Kapolres Magetan Kriminal TPPO

Polres Magetan Berhasil Ungkap Kasus TPPO Tersangka Emak-emak Diamankan

radioonairfm
radioonairfm
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp

BIRO MAGETAN – 

Radioonairfmpare.com,-Berawal dari laporan masyarakat yang menyebutkan adanya kegiatan ekploitasi seksual di wilayah Kecamatan Maospati, akhirnya jajaran Satreskrim Polres Magetan berhasil mengamankan pelaku eksploitasi seksual seorang ibu paruh baya berinisial SS, 54 tahun,

Hal tersebut disampaikan Kapolres Magetan AKBP Muhammad Ridwan melalui Kasatreskrim Polres Magetan, AKP Rudy Hidajanto, saat menggelar Press Release pada Rabu (05/07/23).

Dari hasil penyelidikan, motif tersangka SS melakukan perekrutan terhadap 4 orang (korban) dengan tujuan Ekploitasi Seksual.

Para korban ditugaskan untuk melayani laki-laki untuk bisa mendapatkan keuntungan.

“Tersangka SS sudah menjalankan bisnis nya selama 2 tahun, ia mengaku keuntungan dari bisnis tersebut rata-rata perhari dua ratus ribu,” ujar AKP Rudy Hidajanto.

Dijelaskan AKP Rudy, para korban tersebut ditarif seharga 150 ribu, dengan pembagian hasil 125 ribu untuk para korban, dan 25 ribu masuk ke kantong pelaku.

“Menurut nya 25 ribu tersebut ia (pelaku) gunakan untuk sewa kamar,”jelas AKP Rudi.

Dari tangan pelaku, Satreskrim Polres Magetan berhasil mengamankan sejumlah barang bukti diantaranya 2 buah sprei beserta 2 buah bantal, tisu dengan berbagai jenis merk, dan juga sejumlah uang tunai.

Untuk tersangka SS nantinya akan dijerat dengan Pasal 2 Ayat (1) UU RI No 21 tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang.

“Ancaman pidana penjara paling singkat tiga (3) tahun, paling lama lima belas (15) tahun, dan dengan denda paling banyak sebesar enam ratus juta,”pungkas AKP Rudy. (*)

REPORTER:AG892/Muryati

Via biro Magetan
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Older Posts
Newer Posts

You may like these posts

Post a Comment

Stay Conneted

facebook Like
twitter Follow
youtube Subscribe
vimeo Subscribe
instagram Follow
rss Subscribe
pinterest Follow

Featured Post

Polsek Pare Gerak Cepat Mediasi Perusakan Cafe Berakhir Damai, Korban Pilih Selesaikan Secara Kekeluargaan

radioonairfm- August 14, 2026 0
Polsek Pare Gerak Cepat Mediasi Perusakan Cafe Berakhir Damai, Korban Pilih Selesaikan Secara Kekeluargaan
RADIOONAIRFMPARE.COM ||Kediri ,— Perselisihan terkait dugaan perusakan fasilitas sebuah kafe di Jalan Dahlia, Desa Tulungrejo, Kecamatan Pare, Kabupaten Kediri…

Most Popular

Dengan Tema Memanusiakan Manusia, UKM Ganesha, Bapenda Kab, Kediri, Universitas Strada Indonesia Dan STIKES Karya Husada. Gelar Baksos di Rumah Lansia Pare

Dengan Tema Memanusiakan Manusia, UKM Ganesha, Bapenda Kab, Kediri, Universitas Strada Indonesia Dan STIKES Karya Husada. Gelar Baksos di Rumah Lansia Pare

August 09, 2026
 PN Tulungagung Vonis Denda Rp5 Juta Kasus Pengalihan Jaminan Fidusia MPM Finance: Kuasa Hukum Kecewa dan Duga Ada Keterlibatan Sindikat

PN Tulungagung Vonis Denda Rp5 Juta Kasus Pengalihan Jaminan Fidusia MPM Finance: Kuasa Hukum Kecewa dan Duga Ada Keterlibatan Sindikat

August 10, 2026
Jembatan Merah Putih Presisi Penghubung Kediri-Jombang Ditasyakuri, Warga Diminta Ikut Merawat

Jembatan Merah Putih Presisi Penghubung Kediri-Jombang Ditasyakuri, Warga Diminta Ikut Merawat

August 13, 2026

Recent Comments

Editor Post

Gempar Penemuan Mayat Di Kuburan Cina Dengan Pisau Tertancap Di Leher

Gempar Penemuan Mayat Di Kuburan Cina Dengan Pisau Tertancap Di Leher

July 14, 2019
Ada Terowongan Dan Sumber Mata Air Di Balik Wingitnya Kawasan Lembah Pawon Sewu Di Kediri

Ada Terowongan Dan Sumber Mata Air Di Balik Wingitnya Kawasan Lembah Pawon Sewu Di Kediri

July 15, 2019
Anak kandung Biadap Merampas kalung Ibunya untuk Foya - Foya

Anak kandung Biadap Merampas kalung Ibunya untuk Foya - Foya

July 08, 2019

Popular Post

Dengan Tema Memanusiakan Manusia, UKM Ganesha, Bapenda Kab, Kediri, Universitas Strada Indonesia Dan STIKES Karya Husada. Gelar Baksos di Rumah Lansia Pare

Dengan Tema Memanusiakan Manusia, UKM Ganesha, Bapenda Kab, Kediri, Universitas Strada Indonesia Dan STIKES Karya Husada. Gelar Baksos di Rumah Lansia Pare

August 09, 2026
 PN Tulungagung Vonis Denda Rp5 Juta Kasus Pengalihan Jaminan Fidusia MPM Finance: Kuasa Hukum Kecewa dan Duga Ada Keterlibatan Sindikat

PN Tulungagung Vonis Denda Rp5 Juta Kasus Pengalihan Jaminan Fidusia MPM Finance: Kuasa Hukum Kecewa dan Duga Ada Keterlibatan Sindikat

August 10, 2026
Jembatan Merah Putih Presisi Penghubung Kediri-Jombang Ditasyakuri, Warga Diminta Ikut Merawat

Jembatan Merah Putih Presisi Penghubung Kediri-Jombang Ditasyakuri, Warga Diminta Ikut Merawat

August 13, 2026

Populart Categoris

  • Biro Bayuwangi1
  • Biro Keerom1
  • Jawa Timur616
  • Nasional4823
  • biro NTB2
  • biro Sidoarjo7
  • biro Jakarta89
  • biro Jatim1
  • biro Kediri kota165
Radio On Air FM Pare

About Us

Radio On Air Fm adalah Radio di Kediri Jawa Timur yang ingin mengangkat sejarah budaya dikota Kediri Khususnya Pare.

Contact us: onairfmpare@gmail.com

Follow Us

@2023 Radio On Air FM Pare - Kediri - Jawa Timur | Team IT : Mbah Yo
  • Redaksi
  • Tentang
  • Siber
  • Index
  • Kontak