Wujudkan Pelayanan Prima, Kejari kabupaten kediri Kembalikan Barang Bukti Kepada Pemiliknya
Biro Kediri
Radioonairfmpare.com,-Sebagai wujud pelayanan prima kepada masyarakat, Kejaksaan Negeri Kabupaten Kediri memberikan layanan pengembalian barang bukti kepada pemilik dalam perkara pencurian
menyerahkan barang bukti Wujudkan Pelayanan Prima, Kejari kabupaten kediri Kembalikan Barang Bukti Kepada Pemiliknya pemiliknya berdasarkan telah mempunyai putusan pengadilan. sebagaimana diatur dalam Pasal 362 KUHP yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap. Rabu (02/08/2023)
Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Kediri, Chandra Eka Yustisia, S.H., M.H melalui Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri Kabupaten Kediri Roni SH kepada Radio On Air FM mengatakan, pengembalian barang bukti tersebut dilaksanakan dengan pelayanan prima tanpa pungutan liar (pungli) atau "gratis"
"baik dilakukan di kantor Kejaksaan Negeri Kabupaten Kediri maupun layanan antar barang bukti ke rumah pemilik,"ucap Roni,rabu (9/8/2023)
Ia menjelaskan, kegiatan ini untuk melaksanakan tugas sesuai prosedur dan aturan Pemerintah. Karena barang bukti yang sudah tidak digunakan lagi sebagai BB di Kejaksaan akan dikembalikan semua kepada pemiliknya.
"Pengembalin BB karena telah mempunyai putusan pengadilan (Incracht). Dan nanti akan kami lakukan secara bertahap,"pungkas Kasi Intelijen Roni SH (Ag892/Ak)



Post a Comment