JPU TERIMA TAHAP II TERSANGKA AF SECARA VIRTUAL DALAM PERKARA PENYALAHGUNAAN PEREDARAN PIL DOUBLE L DARI POLRES KEDIRI
RADIOONAIRFMPARE.COM||Kediri, Kejaksaan Negeri Kabupaten Kediri - Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Kediri Dedi Saputra Wijaya, S.H., M.H menerima penyerahan tersangka dan barang bukti (Tahap II) secara virtual dari Penyidik Kepolisian Resort (Polres) Kediri atas nama tersangka AF (28 tahun) seorang karyawan ekspedisi warga Desa Karangrejo Kecamatan Ngasem Kabupaten Kediri, Selasa (27/2/2024).
Tersangka AF diduga melakukan tindak pidana mengedarkan sediaan farmasi pil jenis LL (double L) atau tidak memiliki keahlian san kewenangan tetapi melakukan praktik kefarmasian sediaan farmasi berupa obar keras pil jenis LL, sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 435 Jo. Pasal 138 ayat (2) dan ayat (3) atau Pasal 436 ayat (2) Jo. Pasal 145 ayat (1) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.
Selanjutnya setelah selesai dilaksanakan proses Tahap II, tersangka AF dilakukan penahanan tahap penuntutan oleh Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Kediri selaku Penuntut Umum selama 20 hari ke depan di Rutan.(AG892/Ak)
Sumber : Humas


Post a Comment