JPU TERIMA TAHAP II TERSANGKA TMU SECARA VIRTUAL DALAM PERKARA PENCURIAN DARI POLRES KEDIRI
RADIOONAIRFMPARECOM||Kediri, Kejaksaan Negeri Kabupaten Kediri - Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Kediri M. Iskandar, S.H. menerima penyerahan tersangka dan barang bukti (Tahap II) secara virtual dari Penyidik Kepolisian Resort (Polres) Kediri atas nama tersangka TMU (37 tahun) seorang warga Desa Kandangan Kecamatan Kandangan Kabupaten Kediri, Selasa (27/2/2024).
Tersangka TMU diduga melakukan tindak pidana pencurian/mengambil barang yang sama sekali atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk memiliki barang itu dengan melawan hukum, sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 362 KUHP.
Selanjutnya setelah selesai dilaksanakan proses Tahap II, tersangka TMU dilakukan penahanan tahap penuntutan oleh Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Kediri selaku Penuntut Umum selama 20 hari kedepan di Rutan.(AG892/AK)
Sumber : humas


Post a Comment