JPU TERIMA TAHAP II TERSANGKA M SECARA VIRTUAL DALAM PERKARA PENADAHAN DARI POLRES KEDIRI
RADIOONAIRFMPARE.COM||Kediri, Kejaksaan Negeri Kabupaten Kediri - Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Kediri Nanda Yoga Rohmana, S.H., M.H. menerima penyerahan tersangka dan barang bukti (Tahap II) secara virtual dari Penyidik Kepolisian Resor (Polres) Kediri atas nama tersangka M (43 tahun) seorang petani/pekebun warga Desa Srikaton Kecamatan Ringinrejo Kabupaten Kediri, Rabu (13/3/2024).
Tersangka M diduga melakukan tindak pidana penadahan berupa 1 (satu) unit sepeda motor matik, sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 480 ke-1 KUHP Jo. Pasal 65 ayat (1) KUHP.
Selanjutnya setelah selesai dilaksanakan proses Tahap II, tersangka M dilakukan penahanan tahap penuntutan oleh Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Kediri selaku Penuntut Umum selama 20 hari kedepan di Rutan. (AG892/Ak)
Sumber : humas


Post a Comment