PENYERAHAN ANAK YANG BERKONFLIK DENGAN HUKUM DARI PENYIDIK ANAK POLRES KEDIRI KOTA KEPADA JPU ANAK KEJARI KABUPATEN KEDIRI
RADIOONAIRFMPARE.COM||Kediri, Kejaksaan Negeri Kabupaten Kediri - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Anak pada Kejaksaan Negeri Kabupaten Kediri menerima penyerahan anak yang berkonflik dengan hukum dari Penyidik Anak Polres Kediri Kota dengan inisial AK (17 tahun) dan AF (16 tahun) yang keduanya merupakan Pelajar Pondok klas XI Pondok Al Islahiyah yang terletak di Desa Kranding Kecamatan Mojo Kabupaten Kediri bersama-sama dengan tersangka MAA dan MNI (penyidikan terpisah) yang diduga telah melakukan tindak pidana kekerasan terhadap anak yang menyebabkan mati yakni terhadap Anak Korban inisial BBM (15 Tahun) sebagaimana yang dimaksud dalam Undang-Undang tentang Perlindungan Anak, Jumat (8/3/2024).
JPU Anak melakukan penelitian atas Identitas anak yang berkonflik dengan hukum AK dan AF, dengan didampingi oleh orang tua masing-masing serta Kuasa Hukumnya dan setelah identitasnya dipastikan sesuai dengan yang ada dalam Berkas Perkara, selanjutnya setelah dipastikan kondisi anak dalam keadaan sehat (Surat Keterangan Dokter) terhadap anak AK dan AF dilakukan penahanan dengan jenis RUTAN selama 5 (lima) hari terhitung mulai tanggal 8 Maret 2024 sampai dengan tanggal 12 Maret 2024.
Anak AK dan Anak AF atas perbuatannya diancam pidana dalam Pasal Kesatu: Pasal 80 ayat (3) Jo. Pasal 76C UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP; atau Kedua: Primair: Pasal 340 KUHP Jo. Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP, Subsidiair: Pasal 338 KUHP Jo. Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP; atau Ketiga: Pasal 170 ayat (2) ke 3 KUHP Jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP; atau Keempat: Pasal 351 ayat (3) KUHP Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP. Ancaman Pidana terhadap Anak berdasarkan UU Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak yakni Pasal 81 Ayat (6) “Jika tindak pidana yang dilakukan Anak merupakan tindak pidana yang diancam dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup, pidana yang dijatuhkan adalah pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun”. (AG892/AK)
Sumber : Humas


Post a Comment