Search
24 C
en
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Kontak
  • Siber
Radio On Air FM Pare
ON AIR FM PARE
  • NEWS
  • DAERAH
    • Nasional
    • Jawa Timur
    • Jawa Tengah
    • Jawa Barat
    • Jakarta
  • Nasional
    • Video
  • Advertorial
  • AG 892 Streaming
  • Berita
    • Hukrim
    • Peristiwa
    • TNI
    • POLRI
    • Pemerintah
    • Pendidikan
    • Budaya
Radio On Air FM Pare
Search
Home beritaharini hukum dan kriminal Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri Kabupaten Kediri Kejari kabupaten Kediri PENYERAHAN ANAK YANG BERKONFLIK DENGAN HUKUM DARI PENYIDIK ANAK POLRES KEDIRI KOTA KEPADA JPU ANAK KEJARI KABUPATEN KEDIRI
beritaharini hukum dan kriminal Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri Kabupaten Kediri Kejari kabupaten Kediri

PENYERAHAN ANAK YANG BERKONFLIK DENGAN HUKUM DARI PENYIDIK ANAK POLRES KEDIRI KOTA KEPADA JPU ANAK KEJARI KABUPATEN KEDIRI

radioonairfm
radioonairfm
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp

RADIOONAIRFMPARE.COM||Kediri, Kejaksaan Negeri Kabupaten Kediri - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Anak pada Kejaksaan Negeri Kabupaten Kediri menerima penyerahan anak yang berkonflik dengan hukum dari Penyidik Anak Polres Kediri Kota dengan inisial AK (17 tahun) dan AF (16 tahun) yang keduanya merupakan Pelajar Pondok klas XI Pondok Al Islahiyah yang terletak di Desa Kranding Kecamatan Mojo Kabupaten Kediri bersama-sama dengan tersangka MAA dan MNI (penyidikan terpisah) yang diduga telah melakukan tindak pidana kekerasan terhadap anak yang menyebabkan mati yakni terhadap Anak Korban inisial BBM (15 Tahun) sebagaimana yang dimaksud dalam Undang-Undang tentang Perlindungan Anak, Jumat (8/3/2024).

JPU Anak melakukan penelitian atas Identitas anak yang berkonflik dengan hukum AK dan AF, dengan didampingi oleh orang tua masing-masing serta Kuasa Hukumnya dan setelah identitasnya dipastikan sesuai dengan yang ada dalam Berkas Perkara, selanjutnya setelah dipastikan kondisi anak dalam keadaan sehat (Surat Keterangan Dokter) terhadap anak AK dan AF dilakukan penahanan dengan jenis RUTAN selama 5 (lima) hari terhitung mulai tanggal 8 Maret 2024 sampai dengan tanggal 12 Maret 2024.

Anak AK dan Anak AF atas perbuatannya diancam pidana dalam Pasal Kesatu: Pasal 80 ayat (3) Jo. Pasal 76C UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP; atau Kedua: Primair: Pasal 340 KUHP Jo. Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP, Subsidiair: Pasal 338 KUHP Jo. Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP; atau Ketiga: Pasal 170 ayat (2) ke 3 KUHP Jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP; atau Keempat: Pasal 351 ayat (3) KUHP Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP. Ancaman Pidana terhadap Anak berdasarkan UU Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak yakni Pasal 81 Ayat (6) “Jika tindak pidana yang dilakukan Anak merupakan tindak pidana yang diancam dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup, pidana yang dijatuhkan adalah pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun”. (AG892/AK)

Sumber : Humas 

Via beritaharini
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Older Posts
Newer Posts

You may like these posts

Post a Comment

Stay Conneted

facebook Like
twitter Follow
youtube Subscribe
vimeo Subscribe
instagram Follow
rss Subscribe
pinterest Follow

Featured Post

Satreskrim Polsek Plemahan Mengamankan Dua Pencuri Asal Sumsel, Usai Gondol Tas dari Truk

radioonairfm- August 01, 2026 0
Satreskrim Polsek Plemahan Mengamankan Dua Pencuri Asal Sumsel, Usai Gondol Tas dari Truk
KEDIRI || RADIOONAIRFMPARE.COM – Aksi pencurian yang menyasar sebuah truk parkir di wilayah Kecamatan Plemahan, Kabupaten Kediri, berhasil digagalkan warga.…

Most Popular

Terdakwa Penggelapan 8 iPhone Konsumen FIF Kediri Divonis 2 Tahun Penjara, Pengacara Sebut Keberhasilan Tim

Terdakwa Penggelapan 8 iPhone Konsumen FIF Kediri Divonis 2 Tahun Penjara, Pengacara Sebut Keberhasilan Tim

July 29, 2026
SPSI Ultimatum Yayasan Aura Nurani dan RS Aura Syifa Kediri, Cabut PHK dr Taufan atau Aksi Massa Lebih Besar

SPSI Ultimatum Yayasan Aura Nurani dan RS Aura Syifa Kediri, Cabut PHK dr Taufan atau Aksi Massa Lebih Besar

July 29, 2026
Dua  Pengedar Sabu Seberat 19,85 gram, Berhasil Diringkus Satresnarkoba Polres Lamongan

Dua Pengedar Sabu Seberat 19,85 gram, Berhasil Diringkus Satresnarkoba Polres Lamongan

July 30, 2026

Recent Comments

Editor Post

Gempar Penemuan Mayat Di Kuburan Cina Dengan Pisau Tertancap Di Leher

Gempar Penemuan Mayat Di Kuburan Cina Dengan Pisau Tertancap Di Leher

July 14, 2019
Ada Terowongan Dan Sumber Mata Air Di Balik Wingitnya Kawasan Lembah Pawon Sewu Di Kediri

Ada Terowongan Dan Sumber Mata Air Di Balik Wingitnya Kawasan Lembah Pawon Sewu Di Kediri

July 15, 2019
Anak kandung Biadap Merampas kalung Ibunya untuk Foya - Foya

Anak kandung Biadap Merampas kalung Ibunya untuk Foya - Foya

July 08, 2019

Popular Post

Terdakwa Penggelapan 8 iPhone Konsumen FIF Kediri Divonis 2 Tahun Penjara, Pengacara Sebut Keberhasilan Tim

Terdakwa Penggelapan 8 iPhone Konsumen FIF Kediri Divonis 2 Tahun Penjara, Pengacara Sebut Keberhasilan Tim

July 29, 2026
SPSI Ultimatum Yayasan Aura Nurani dan RS Aura Syifa Kediri, Cabut PHK dr Taufan atau Aksi Massa Lebih Besar

SPSI Ultimatum Yayasan Aura Nurani dan RS Aura Syifa Kediri, Cabut PHK dr Taufan atau Aksi Massa Lebih Besar

July 29, 2026
Dua  Pengedar Sabu Seberat 19,85 gram, Berhasil Diringkus Satresnarkoba Polres Lamongan

Dua Pengedar Sabu Seberat 19,85 gram, Berhasil Diringkus Satresnarkoba Polres Lamongan

July 30, 2026

Populart Categoris

  • Biro Bayuwangi1
  • Biro Keerom1
  • Jawa Timur616
  • Nasional4823
  • biro NTB2
  • biro Sidoarjo7
  • biro Jakarta89
  • biro Jatim1
  • biro Kediri kota165
Radio On Air FM Pare

About Us

Radio On Air Fm adalah Radio di Kediri Jawa Timur yang ingin mengangkat sejarah budaya dikota Kediri Khususnya Pare.

Contact us: onairfmpare@gmail.com

Follow Us

@2023 Radio On Air FM Pare - Kediri - Jawa Timur | Team IT : Mbah Yo
  • Redaksi
  • Tentang
  • Siber
  • Index
  • Kontak